**Borneonews - Jakarta**, Pengembangan pusat data dan layanan analitik data di Indonesia dipandang sebagai sebuah inovasi penting yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku bisnis untuk memperkuat ekosistem digital di tanah air. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan pandangannya mengenai hal ini dalam sebuah acara Sarasehan yang diadakan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Dalam era digital yang terus berkembang, konsumsi data global menunjukkan tren kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun. Dampaknya sangat terasa karena penggunaan teknologi kini sangat bergantung pada pemanfaatan data yang optimal. "Saat ini, konsumsi data di Indonesia telah mencapai 2 Mega Watt (MW) per kapita per tahun. Sementara di Jepang, angka ini sudah mencapai 20 MW per kapita. Saya yakin dalam dua hingga lima tahun ke depan, angka tersebut tidak akan menurun. Justru, ini adalah peluang yang harus dimanfaatkan untuk berkontribusi pada pasar pusat data secara regional maupun global," ujar Budi dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa berdasarkan data dari PwC, konsumsi data global diproyeksikan akan meningkat secara drastis dari 2022 hingga 2027, kira-kira tiga kali lipat. Pada tahun 2022, konsumsi data global mencapai 3,4 juta petabyte (PB), dan estimasi untuk tahun 2027 adalah 9,7 juta PB.
Kementerian Kominfo berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri pusat data dengan meningkatkan jumlah talenta digital di Indonesia. Hal ini bertujuan agar sumber daya manusia dalam negeri dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh transformasi digital yang sedang berlangsung di seluruh dunia.
Salah satu tekanan untuk memenuhi kebutuhan talenta digital ini adalah munculnya berbagai profesi baru di industri digital, seperti jabatan *Data Protection Officer* (DPO). Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap perusahaan yang mengelola data diwajibkan untuk memiliki DPO guna melindungi data yang mereka kelola.
Budi juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak perusahaan di Indonesia yang masih mengandalkan jasa DPO dari luar negeri, yang tentu saja memerlukan biaya tinggi. Biaya untuk satu sertifikasi DPO diperkirakan mencapai 3.500 dolar AS per orang. "Angka tersebut bisa menjadi sangat besar jika kita terus bergantung pada sumber daya dari luar negeri. Dengan harapan, nanti kami bisa memiliki sertifikasi DPO yang dikeluarkan oleh lembaga di dalam negeri, sehingga kontribusi ekonomi dari profesi baru ini bisa lebih besar di Indonesia," tambah Budi.
Budi menginginkan agar Indonesia tidak kehilangan devisa yang seharusnya bisa dihasilkan dari dalam negeri. Sebagai gambaran, jika ada sekitar 140 ribu DPO yang harus disertifikasi dengan biaya sertifikasi 3.500 dolar AS per orang, total biaya yang dikeluarkan bisa mencapai hampir 490 juta dolar AS atau setara triliunan rupiah. Oleh karena itu, pengembangan sertifikasi di dalam negeri menjadi sangat penting.
ANTARA
Inovasi Pusat Data, Peluang Talenta Digital Indonesia Meningkat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







