BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam tindakan kejahatan begal. Mereka melukai seorang korban berinisial PM (22) di Jalan Parimeter Utara, yang terletak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan oleh korban. Pada saat insiden, korban sedang dalam perjalanan menuju sebuah warung untuk berbelanja ketika mengalami penodongan oleh sekelompok begal. "Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 01.45 WIB. Ketika itu, korban berjalan kaki menuju warung yang terletak di pinggir jalan akses menuju bandara," ungkapnya dalam konferensi pers di Tangerang. Dalam proses penyelidikan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, polisi baru mampu menangkap dua orang pelaku bernama MM (27) dan AI (19). Keduanya merupakan warga Jakarta Barat. "Sementara itu, satu pelaku lainnya, berinisial C, masih dalam pengejaran," tambah AKBP Ronald. Pengungkapan kasus ini juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sebuah celurit, satu sweater berwarna biru, dua celana panjang berwarna biru dan krem, serta beberapa item pakaian lainnya seperti kaos dan topi berwarna hitam. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan lebih lanjut mengenai kejadian tersebut. Menurutnya, insiden ini bermula ketika korban dihadang oleh sebuah kendaraan yang ditumpangi oleh tiga orang yang tidak dikenal. Dalam peristiwa ini, korban mengalami tindakan kekerasan berupa pembacokan serta perampasan barang-barang berharga. "Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek pada punggungnya dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," kata Reza. Setelah serangan tersebut, pelaku berhasil merampas sebuah handphone milik korban, berciri Samsung jenis A04E. Pihak kepolisian segera melaksanakan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman *closed circuit television* (CCTV) yang ada di area bandara. Usaha ini membuahkan hasil, sehingga polisi dapat melacak keberadaan para pelaku. "Penangkapan kedua pelaku dilakukan dalam waktu dua minggu setelah laporan diterima. Mereka ditemukan berada di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," terangnya. Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa kedua pelaku yang kini ditahan di Mapolresta Soetta memiliki keterkaitan dengan pelaku lain yang masih buron, yaitu seorang wanita berinisial C. Menurut informasi yang diperoleh, C diketahui memiliki pengaruh di kawasan Cengkareng. "Pelaku C terlibat dalam perekrutan kedua pelaku yang sedang ditangkap, dan ia memiliki catatan kriminal terkait kasus narkoba," jelas Reza. Lebih lanjut, Reza menerangkan bahwa pelaku C memberikan tekanan kepada pelaku lainnya untuk terlibat dalam tindakan kriminal. Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun. ANTARA