JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pasar bahan bakar jenis avtur di Indonesia dikatakan tidak terfokus pada satu perusahaan saja, menurut analisis yang dilakukan oleh pemerhati energi, Muhsin Budiono. Dia menyatakan bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang telah memperoleh izin untuk melakukan perdagangan *migas*, khususnya untuk avtur, antara lain PT Pertamina Patra Niaga, PT AKR Corporindo Tbk, PT Dirgantara Petroindo Raya (yang merupakan kerja sama dengan AirBP-AKR), serta PT Fajar Petro Indo. Muhsin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai regulasi dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk menghindari praktik monopoli, terutama dalam sektor energi yang mencakup avtur. Di sisi lain, ia menilai harga avtur yang ditetapkan oleh Pertamina tetap berada dalam batas kompetitif dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh, harga tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019, yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran avtur yang didistribusikan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU). Muhsin menjelaskan bahwa dalam penentuan harga, pemerintah mempertimbangkan faktor *demand* atau permintaan berdasarkan frekuensi penerbangan di masing-masing bandara. Selain itu, penetapan harga juga mengacu pada formula Mean of Plats Singapore (MOPS) yang menjadi acuan dasar harga pasar. Sebagai bukti, dia memberikan contoh harga avtur Pertamina untuk periode 1-30 September 2024, yang tercatat sebesar Rp13.211 per liter. Di sisi lain, untuk periode yang sama, harga avtur di Singapura mencapai Rp23.212 per liter. Muhsin menekankan bahwa harga avtur dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk harga minyak mentah global, biaya transportasi, nilai tukar dolar, dan beban pajak. Dengan mempertimbangkan semua faktor tersebut, perbandingan harga antar negara tanpa memperhitungkan variabel tersebut dianggap tidak adil. Selain itu, rantai pasok avtur di Indonesia juga jauh lebih rumit dibandingkan dengan negara lainnya. Regulasi lain yang mendukung penyediaan avtur adalah Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH Migas/IV/2008. Peraturan ini menjabarkan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara di seluruh Indonesia, termasuk di 72 DPPU. Muhsin juga menambahkan bahwa ada penugasan khusus dari pemerintah kepada Pertamina untuk menyuplai avtur di bandara-bandara tertentu, khususnya yang terletak di daerah terpencil. Penugasan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan avtur di berbagai wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan ekonomi lokal. Dari segi operasional, Pertamina tidak hanya berfokus pada penyediaan avtur di bandara besar tetapi juga di bandara-bandara kecil yang mungkin tidak menguntungkan secara komersial karena tingginya ketergantungan pada permintaan yang rendah. Akibatnya, regulasi BPH Migas menjadikan prioritas utama bagi badan usaha untuk lebih mengutamakan produk dari kilang dalam negeri. ANTARA