**Borneonews - Palu**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut) telah menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi dalam laporan yang diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morut. Ketua Bawaslu Morut, John Libertus Lakawa, mengungkapkan hal ini dalam sebuah pernyataan yang diterima terkait hasil penanganan pelanggaran administrasi yang dilaporkan.
Menurut penjelasan dari Lakawa, KPU Morowali Utara telah melakukan penetapan pasangan calon dengan mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Morut menerima sebuah laporan berkaitan dengan penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Morut untuk pemilihan kepala daerah yang akan datang. KPU Morut secara resmi telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan pertama, Delis Julkarson Hehi dan Djira K, diusung oleh sejumlah partai, termasuk Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo, dan PKN. Pasangan kedua, Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi, didukung oleh Golkar, NasDem, PSI, dan PBB.
Pasangan Delis dan Djira merupakan petahana, yang saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara untuk periode 2021-2024.
Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa laporan kepada Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Morut berfokus pada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tahun 2024. Hal ini terkait dengan Keputusan KPU Morut Nomor 653 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon tersebut.
Laporan tersebut juga mengaitkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 40 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas yang dilakukan oleh Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson, pada tanggal 22 Maret 2024. Sehari setelah pelantikan, tepatnya pada 23 Maret 2024, Bawaslu Morut mengirimkan surat imbauan kepada Bupati agar mematuhi Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 Pasal 89 mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah.
Pelantikan tersebut kemudian dibatalkan dan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 26 Juli 2024, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat bernomor 100.2.1.3/3163/SJ yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.
Tindakan pelantikan itu terindikasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam ketentuan yang ada, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan penggantian atau mutasi pejabat menjelang Pilkada berpotensi dikenakan sanksi pidana. Larangan mutasi ini mulai berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU RI.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, dijelaskan bahwa kepala daerah tidak diperkenankan untuk mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri terkait. Bawaslu pun menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat menjelang Pilkada 2024, yang dihitung sejak 22 Maret 2024.
ANTARA
Bawaslu Morut Tidak Temukan Pelanggaran Dalam Laporan KPU
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







