**Borneonews - Batam**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas terhadap objek pajak yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan. Penegasan ini ditegaskan oleh Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, pada hari Kamis.
Sebagai bagian dari tindakan tersebut, Bapenda memasang spanduk sebagai peringatan kepada objek-objek pajak yang belum melunasi kewajiban pembayaran mereka kepada pemerintah. Selain itu, pihak Bapenda juga melakukan pemanggilan dan telah memberikan beberapa surat teguran yang menyampaikan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Salah satu contoh yang diungkapkan oleh Azmansyah adalah Hotel De Vienna, yang telah mengalami tunggakan sejak tahun 2020 dengan total kewajiban mencapai lebih dari Rp4 miliar. Angka tersebut hanya mencakup pokok utang, tanpa memperhitungkan denda yang terkait dengan tunggakan pajak.
Raja Azmansyah menambahkan bahwa pemasangan spanduk ini hanyalah langkah awal. Tim Bapenda yang bertugas juga sedang melakukan inventarisasi terhadap tunggakan lainnya untuk mengambil tindakan selanjutnya.
Dalam upaya penegakan aturan, Bapenda mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan untuk memasang spanduk atau stiker pada objek pajak yang tidak patuh. Azmansyah menekankan bahwa jika peringatan ini diabaikan, pihaknya tidak segan-segan melakukan langkah lebih lanjut berupa penagihan paksa, penyitaan, dan pelelangan aset untuk menutupi tunggakan yang ada.
Untuk menjalankan proses ini, Bapenda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam dalam hal administrasi, pemanggilan, serta mediasi kepada wajib pajak yang menunggak. Azmansyah berharap tindakan-tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha, sehingga mereka lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Lebih lanjut, Azmansyah menyebutkan ada enam objek pajak yang teridentifikasi dengan masalah serupa. Dari jumlah tersebut, empat objek pajak menunjukkan respons positif dengan upaya pembayaran, meskipun harus dilakukan secara mencicil. Namun, dua objek, termasuk Hotel De Vienna, tidak menunjukkan sikap kooperatif. Oleh karena itu, tindakan tegas diambil oleh pihak Bapenda.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran di kalangan wajib pajak akan meningkat, sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik demi kepentingan pembangunan di Batam.
ANTARA
Bapenda Batam Tegaskan Penindakan terhadap Tungakan Pajak
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







