BOGOR –
**Borneonews - Karawang**, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang, yang biasa dikenal dengan sebutan Samsat Karawang, kini mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban kewajiban pajak bagi warga setempat. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang, Hendrian Oetama, menjelaskan bahwa program pemutihan ini akan berlangsung selama dua bulan, mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam program ini. Menurut Hendrian, tujuan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah memberikan relaksasi kepada masyarakat, yang dapat membantu mereka memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. Selanjutnya, ia mendorong kepada masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan emas ini. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menawarkan sejumlah keuntungan yang sangat menarik, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kondisi menunggak pajak. Salah satu keuntungan utama adalah penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran. Selain itu, bagi para Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya, pemerintah juga memberikan diskon sebagai apresiasi. Hendrian menghimbau agar masyarakat Karawang segera mengunjungi Kantor Samsat maupun layanan Samsat lainnya untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka, terlebih bagi mereka yang masih menunggak. "Kami berharap melalui program ini, masyarakat dapat lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," tambahnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak, yang pada gilirannya akan mendukung berbagai program pembangunan. Dengan adanya kontribusi dari Wajib Pajak, diharapkan fasilitas umum dan layanan sosial akan semakin baik, serta bermanfaat bagi masyarakat. Hendrian menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat itu sendiri dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan umum. "Kami berharap program ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam rangka memenuhi kewajiban pajak mereka," tuturnya. Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari kantor Samsat Karawang, pada tahun lalu terdapat sekitar 8.000 kendaraan, baik motor maupun mobil, yang terkena pajak. Namun, sekitar 46 persen dari jumlah tersebut mengalami keterlambatan atau menunggak pajak, menunjukkan perlunya langkah-langkah lebih lanjut dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. ANTARA