**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (*APD*) di Kementerian Kesehatan untuk tahun anggaran 2020. Kasus ini diduga merugikan negara hingga sebesar Rp319 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menetapkan ketiga tersangka ini diambil berdasarkan kecukupan bukti awal yang ada pada KPK. Ketiga tersangka terdiri dari Budi Sylvana, yang menjabat sebagai mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (*PPK*), Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (*PPM*), serta Satrio Wibowo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (*EKI*).
Saat ini, KPK melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Budi Sylvana telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung ACLC, sedangkan Satrio Wibowo ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Dalam perkembangan kasus ini, terungkap bahwa permasalahan dimulai pada Maret 2020 saat PT PPM dan PT EKI berfungsi sebagai distributor *APD*. Kementerian Kesehatan memesan 10.000 unit *APD* dari PT PPM seharga Rp379.500 per set. Namun, terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya, di antaranya adalah pengambilan barang oleh pihak TNI berdasarkan instruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (*BNPB*) tanpa adanya dokumentasi yang lengkap.
Selanjutnya, pada 22 Maret 2020, Satrio Wibowo menandatangani kontrak yang menyepakati penjualan *APD* sebanyak 500 ribu set, dengan harga mengikuti nilai dolar pada saat pemesanan. Kerjasama antara *PPM* dan *EKI* ditetapkan dengan margin 18,5 persen untuk *PPM*, dan hasil negosiasi selanjutnya disampaikan kepada BNPB.
Kepala BNPB saat itu, Hermansyah, melakukan negosiasi harga *APD*, menurunkan harga dari 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS. Penawaran tersebut dinyatakan tidak merujuk pada harga *APD* yang sebelumnya dibeli oleh Kemenkes seharga Rp370 ribu.
Budi Sylvana kemudian ditunjuk sebagai *PPK* pada 28 Maret 2020, dengan dokumen pengangkatannya dibuat mundur ke tanggal 27 Maret 2020. Dalam kapasitasnya, dia menyetujui pengadaan *APD* sebanyak lima juta set dengan harga 48,4 dolar AS. Namun, dokumen yang ada tidak menjelaskan rincian spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, maupun proses pembayaran.
Lebih lanjut, pada Mei 2020, terjadi negosiasi ulang terkait pengadaan *APD*, yang pada akhirnya menghasilkan bahwa Kemenkes hanya menerima 3.140.200 set pada 18 Mei 2020. Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (*BPKP*) mengungkapkan bahwa pengadaan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar.
Ketiga tersangka kini dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ANTARA
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan APD 2020
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







