BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan keterangan bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) telah memutuskan tidak adanya pelanggaran dalam kasus dugaan malpraktik yang terjadi di Puskesmas Sindangbarang. Kasus ini terkait dengan meninggalnya seorang pasien berinisial DAN yang berusia 10 tahun pada bulan April lalu. Dalam pernyataannya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Cianjur, dr. Frida Laila Yahya, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui *zoom meeting*. Ia menegaskan, "Hasilnya MKDKI menyatakan tidak ada ditemukan pelanggaran pada dugaan malpraktik yang terjadi dalam penanganan korban di Puskesmas Sindangbarang, Cianjur." Lebih lanjut, MKDKI juga tidak memberikan sanksi kepada Kepala Puskesmas Sindangbarang maupun kepada perawat yang menangani pasien tersebut sebelum dinyatakan meninggal. Hasil sidang tersebut akan disampaikan kepada Polres Cianjur sesuai dengan permintaan dari pihak penyidik. Dr. Frida Laila menambahkan, "Kami akan segera melaporkan hasil persidangan MKDKI ke Polres Cianjur, sesuai permintaan penyidik." Di sisi lain, ibu korban, Syarifah Lawati, yang berusia 44 tahun, mengungkapkan rasa kecewa mendalam terhadap keputusan MKDKI. Ia merasa bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, dan selama proses sidang, ia mengaku merasa tertekan dan tidak mendapatkan pendengaran yang memadai. Syarifah berencana untuk mencari keadilan lebih lanjut dengan membawa kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk mengajukan laporan kepada Kementerian Kesehatan dan bahkan Presiden Republik Indonesia. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, keluarganya belum menerima hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "kami akan terus mencari keadilan agar semua dapat terbukti kalau ada kesalahan dalam penanganan terhadap anak kami yang akhirnya meninggal dunia, bila perlu sampai ke Presiden RI," ujarnya. Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari MKDKI terkait pembacaan putusan dalam kasus dugaan malpraktik di Puskesmas Sindangbarang. "Surat resminya belum kami terima dari MKDKI terkait kasus malpraktik yang diduga-kan ke Puskesmas Sindangbarang oleh keluarga korban, kami masih menunggu," jelasnya. Sementara itu, mengenai hasil autopsi yang telah dilakukan bersama tim Forensik Polda Jawa Barat, ia menyatakan bahwa hasil tersebut tidak dapat diberikan kepada pihak keluarga karena masih dalam tahap penyidikan. "Hasilnya sudah diserahkan ke MKDKI," tutupnya. ANTARA