**Borneonews - Tangerang Selatan**, Polisi dari Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru agama berinisial M, yang berusia 39 tahun, terhadap delapan muridnya. Kejadian tersebut berlangsung di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro menjelaskan bahwa tersangka M, yang juga seorang wiraswasta, terlibat dalam perbuatan tersebut. Kasus ini bermula pada periode 16 Agustus sampai 23 September 2024, yang terjadi di beberapa lokasi, termasuk sebuah rumah ibadah dan lapangan bola di Kampung Maruga, Kelurahan Serua.
Menurut keterangan Rizkyadi, tindakan asusila ini terungkap ketika salah satu korban, G, yang berusia 12 tahun, merasa tidak nyaman dengan perlakuan pelaku. Ia kemudian menceritakan pengalamannya kepada saksi berinisial S, yang berusia 22 tahun. Saksi S, setelah menerima informasi tersebut, berinisiatif untuk mengumpulkan anak-anak lain yang pernah diajari oleh M sejak tahun 2021.
Hasil dari pertemuan tersebut, terdapat lima anak perempuan, yakni A (17), T (13), C (16), F (17), dan C (16), yang juga menjadi korban tindakan asusila oleh M pada tahun 2021. Saksi S juga menerima pengakuan dari dua anak korban lainnya, S (14) dan P (17), yang menyatakan bahwa pada bulan Agustus hingga September 2024, mereka mengalami perlakuan serupa.
Setelah mengetahui bahwa ada delapan anak yang diduga menjadi korban, saksi S segera melaporkan kejadian ini kepada orangtua masing-masing anak. Mereka kemudian bersama-sama melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan pada hari Minggu, 29 September.
Pelaku, M, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Serua, bersama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur. Pada hari Senin, 30 September, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil penyidikan, cukup bukti yang ada sehingga M ditetapkan sebagai tersangka dan segera dilakukan penangkapan dan penahanan.
Rizkyadi menyampaikan bahwa menurut pengakuan pelaku, tindakan asusila tersebut dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, di antaranya rumah ibadah, lapangan bola, dan tempat usaha servis *handphone* milik tersangka, semua terletak di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
Tersangka M dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. M juga dikenakan pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
ANTARA
Kasus Tindakan Asusila Guru Agama Terhadap Delapan Murid di Tangerang Selatan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Boccia Rebut Emas ke-15 Bagi Kontingen Indonesia
Kodam XXII Tambun Bungai Bersama Bobon Santoso Sajikan 4.000 Porsi Makanan untuk Relawan Karhutla di Tumbang Nusa
Mario Aji Start P12 di Moto2 Australia
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
Komentar (0)
Memuat komentar…







