KUPANG –
**Borneonews - Labuan Bajo**, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, yang terletak di Nusa Tenggara Timur, saat ini sedang mengoptimalkan penggunaan aplikasi yang dikenal dengan nama *Seber Mai Duat* (SMD). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dari para aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga kontrak daerah (TKD) yang berada di wilayah tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai Barat, Thomas Faran, mengungkapkan bahwa aplikasi ini telah diuji coba sejak tahun 2022 dan secara resmi dioperasikan mulai tahun 2023. Sejak diterapkannya aplikasi ini, terjadi peningkatan yang signifikan dalam tingkat kehadiran dan disiplin para pegawai. Aplikasi SMD dirancang sebagai sistem absensi berbasis Android, di mana pengguna dapat mengaksesnya melalui telepon pintar pribadi mereka. Saat ini, terdapat sekitar 3.500 pengguna yang terdiri dari ASN dan TKD yang tersebar di 94 organisasi perangkat daerah. Setiap pengguna dapat melakukan absensi sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan menggunakan teknologi *GPS* dan biometrik. Dengan menggunakan aplikasi yang memiliki arti dalam bahasa daerah Manggarai sebagai 'Rajin Datang Kerja' ini, pengguna dapat melakukan absensi hanya dengan menggunakan perangkat seluler mereka. Aplikasi juga menyediakan fitur notifikasi yang mengingatkan ASN mengenai waktu untuk melakukan absensi, serta fitur untuk pengajuan cuti. Thomas Faran menambahkan bahwa angka 3.500 pengguna mencakup ASN, TKD, dan juga ASN yang telah pensiun, meski status mereka dinonaktifkan dalam sistem. Dia juga menjelaskan bahwa untuk para guru, aplikasi tersebut sedang dalam pengembangan agar mereka juga bisa memanfaatkannya dengan baik. Saat ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Manggarai Barat sudah tidak lagi menggunakan mesin sidik jari untuk absensi. Para pegawai kini dapat melakukan kehadiran secara mandiri melalui telepon pintar mereka dari jarak sekitar 30 meter dari titik koordinat masing-masing organisasi perangkat daerah yang bersangkutan. Selain itu, absensi juga dilakukan dengan cara pengambilan foto diri ketika berada di lokasi kantor atau instansi masing-masing. Aplikasi ini dilengkapi dengan teknologi *face recognition*, di mana ASN harus masuk ke dalam aplikasi menggunakan nomor induk pegawai (NIP), sementara TKD menggunakan nomor induk kependudukan. Apabila ada masalah seperti kehilangan atau kerusakan handphone, pengguna dapat melaporkan kepada pihak terkait dan melakukan absensi secara manual sampai mendapatkan perangkat baru. Pemerintah daerah melihat penggunaan aplikasi ini sebagai langkah positif dalam memanfaatkan teknologi digital, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang optimal. Sejak implementasi aplikasi SMD, tingkat kehadiran ASN dan TKD di daerah ini telah meningkat hingga mencapai 94 persen. Thomas juga mencatat bahwa teguran kepada ASN dan TKD karena masalah absensi yang sebelumnya mencapai belasan pada tahun 2022, kini telah berkurang menjadi sekitar dua hingga tiga teguran di tahun 2023. Ini menunjukkan efektivitas penerapan aplikasi dalam meningkatkan disiplin pegawai. ANTARA