JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyatakan harapannya agar penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah dapat dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Menurutnya, hal ini penting untuk membangun pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien demi kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, Najih menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengacu pada empat tujuan yang menjadi pilar utama. Salah satu tujuan tersebut adalah untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang layak, sejalan dengan asas pemerintahan yang baik serta prinsip-prinsip *corporate governance*. "Diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan serta acuan untuk menilai kualitas layanan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara. Ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah diakses, terjangkau, dan terukur," jelas Najih saat memberikan kuliah umum di sebuah universitas yang terletak di Kalimantan Selatan. Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai komponen-komponen penting yang menjadi standar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa komponen tersebut mencakup adanya dasar hukum yang jelas, kompetensi pelaksana, adanya sistem pengawasan internal, serta jaminan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat. Najih juga menekankan bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, para pejabat publik perlu menjauhkan diri dari tindakan maladministrasi atau kelalaian administratif yang dapat merugikan negara dan masyarakat. "Maladministrasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, melebihi batas wewenang, atau menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, yang dapat mengakibatkan kerugian baik secara material maupun immaterial," ungkapnya. Selanjutnya, Najih menegaskan bahwa tindakan melawan hukum, kelalaian dalam memberikan pelayanan, serta penyalahgunaan wewenang merupakan hal-hal yang dapat diawasi oleh Ombudsman sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman RI sendiri merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam hal ini, terdapat tiga subjek pengawasan yang menjadi fokus Ombudsman, yaitu pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan hukum milik negara seperti universitas negeri. Bukan hanya itu, badan swasta atau individu yang mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga termasuk sebagai subjek pengawasan oleh Ombudsman. ANTARA