**Borneonews - Ambon**, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), Raymond Hendriksz, telah resmi menyampaikan tuntutan terhadap Kepala Desa Tutuwawang, Johanis Erupley, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019. Dalam persidangan yang berlangsung di Ambon, pada hari Kamis, jaksa menuntut terdakwa menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam sidang tersebut, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Martha Maitimu, bersama dua hakim anggota lainnya, jaksa menyatakan, "Kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas pelanggaran Pasal 3 Junto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi, sebagaimana yang tertera pada pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan subsider."
Jaksa juga menuntut agar Johanis Erupley dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan alternatif hukuman penjara selama tiga bulan jika denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.487.813.404, yang dapat digantikan dengan satu tahun penjara jika ia tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam laporan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, yang tercantum dalam Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 pada tanggal 26 September 2020, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban DD-ADD dari Desa Tutuwawang. Terdapat kekurangan penyetoran pajak untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 yang mencapai Rp121.086.000.
Lebih jauh, audit tersebut mengungkap adanya dugaan belanja fiktif senilai Rp522.844.242 yang mencakup pengadaan modal untuk gedung kantor desa, bantuan masyarakat, serta belanja pemberdayaan masyarakat. Selain itu, ditemukan juga penggelembungan belanja yang mencapai Rp20 juta, serta pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp366.192.696, di samping belanja barang yang tidak sesuai dengan bukti pada laporan pertanggungjawaban sebesar Rp232.500.000. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik untuk kepentingan masyarakat.
ANTARA
Kepala Desa Tutuwawang Terancam Lima Tahun Penjara Korupsi DD-ADD
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Komentar (0)
Memuat komentar…






