**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara tegas menolak izin operasional untuk aplikasi TEMU di Indonesia. Penolakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta penegakan regulasi terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (*PSE*).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa aplikasi TEMU dianggap dapat mengancam lapangan kerja lokal. Menurutnya, model bisnis yang diterapkan oleh TEMU, yang menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa perantara seperti seller, reseller, atau dropshipper, berdampak negatif terhadap UMKM. "TEMU ini mendisrupsi. Kita harus melindungi UMKM karena terkait dengan lapangan pekerjaan lokal. Mereka langsung menjual dari pabrik, padahal barangnya juga berasal dari negara lain. Kita harus menjaga UMKM kita," jelas Budi di Jakarta.
Kembali mencuatnya isu tentang TEMU muncul di media sosial, khususnya platform X, setelah sebuah cuitan membahas bahaya aplikasi tersebut. Informasi tersebut diambil dari presentasi dalam acara E-Commerce Expo yang membahas ancaman yang dapat ditimbulkan oleh aplikasi itu.
Konsep yang diterapkan oleh TEMU, yaitu menjual barang tanpa melalui perantara dan menawarkan harga sangat murah berkat subsidi dari platform, menyiratkan bahwa keberadaannya dapat merugikan industri dan bisnis lokal. UMKM yang juga melakukan kegiatan jual-beli akan sulit bersaing menghadapi tawaran yang begitu menggiurkan dari TEMU.
Budi menambahkan bahwa aplikasi tersebut belum terdaftar dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (*PSE*), dan jika TEMU tetap ada, akses ke platform tersebut akan diblokir. Penegakan kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
"Kita pasti akan menutup aksesnya, karena kita anggap itu platform atau *PSE* yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia," tandas Budi.
Langkah yang diambil Kemenkominfo ini juga didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), yang sejalan dalam menegaskan bahwa aplikasi TEMU tidak akan diizinkan beroperasi di Indonesia. "Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat berbahaya bagi UMKM dalam negeri, terutama karena platform digital dari China ini dapat memfasilitasi transaksi secara langsung antar pabrik dengan konsumen di sini," ungkap Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, di Jakarta. Keputusan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM di tanah air.
ANTARA
Kemenkominfo Tegas Tolak Aplikasi TEMU, Lindungi UMKM Lokal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
RI Kaji Penanganan WN Afghanistan Korban TPPO
Tujuh WNI yang Diamankan di Kapal MT Global Terkait Narkoba Dilepaskan
Pemda Diminta Antisipasi Kebutuhan Akhir Tahun Melalui Operasi Pasar Bersama Bulog
Polda Kalteng Terima 105 Personel dari Mabes Polri
Rumah Pribadi di Kuala Kapuas Jadi Tempat Berlindung 18 Kucing Terlantar
Pembangunan Jembatan Walter Condrad Kotim Ditarget Rampung Desember 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







