**Borneonews - Denpasar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengimbau agar KPU di setiap kabupaten dan kota melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses pencetakan surat suara untuk pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan mulai berlangsung pada 7 Oktober 2024.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan bahwa pencetakan surat suara akan dilaksanakan di Temprina. Dalam hal ini, semua pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, KPU Bali, KPU kabupaten/kota, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diharapkan dapat berkolaborasi secara efektif. Ia menekankan pentingnya pengawalan mulai dari hari pertama proses pencetakan, mengingat kejadian pada masa lalu ketika surat suara telah selesai dicetak dan dikirimkan, namun pengawalan tidak tiba tepat waktu.
Pihak percetakan menyatakan bahwa proses pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dimulai dari Kabupaten Buleleng. Proses pencetakan di pabrik yang berlokasi di Denpasar itu direncanakan akan berlangsung selama 24 jam, dengan delapan orang yang akan bertugas melakukan pengawasan di ruang tunggu.
Lidartawan menambahkan bahwa pemilihan lokasi pencetakan yang dimulai dari kabupaten yang paling jauh atau terpadat adalah langkah strategis. Dengan demikian, kabupaten seperti Buleleng, Karangasem, dan Jembrana akan menjadi prioritas dalam proses pencetakan.
KPU Bali tidak hanya fokus pada pengawasan pencetakan surat suara, namun juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk lebih berhati-hati saat membawa hasil cetak dari lokasi percetakan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahan, seperti surat suara yang tertukar. Oleh karena itu, hanya KPU kabupaten yang surat suaranya saat itu sedang diproses yang diperbolehkan berada di lokasi percetakan.
"Hal ini kami ingatkan agar lebih teliti, karena ada kemungkinan surat suara bisa tertukar. Misalnya, jika kardus berlabel Denpasar berisi surat suara untuk Badung, maka KPU kabupaten/kota lain tidak seharusnya hadir saat produksi Badung berlangsung," ujarnya menjelaskan.
Lidartawan juga menyampaikan bahwa ketelitian tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga perlu diterapkan oleh relawan yang bertugas melipat surat suara. Beberapa kabupaten dan provinsi memiliki kesamaan dalam jumlah calon, yang dapat meningkatkan risiko kesalahan dalam pengelompokan.
"Ketika memberikan bimbingan teknis kepada para pelipat dan penyortir surat suara, kami menekankan bahwa setiap proses harus dilakukan dengan detail. Mereka harus diawasi dan tidak hanya mengejar honor, tetapi juga melakukan pemeriksaan satu per satu sesuai dengan jenis surat suara yang dikerjakan. Jika melipat jenis untuk provinsi, maka selesaikan provinsi terlebih dahulu, begitu juga untuk kabupaten, agar tidak tercampur," tuturnya, mengingatkan pentingnya sistematika dan ketelitian dalam setiap tahapan kerja.
ANTARA
KPU Bali Minta Pengawasan Ketat Proses Pencetakan Surat Suara
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







