**Borneonews - Siak, Riau**, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, telah menetapkan enam orang remaja sebagai tersangka dalam kasus *rudapaksa* terhadap seorang siswi yang masih duduk di kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.
Kepala Unit PPA, Aipda Leonar Pakpahan, menyatakan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka karena semua pelaku masih di bawah umur. Keenam tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah remaja pria yang berinisial OMK, RN, IZ, PZ, DBP, dan BZ, yang diketahui masih berstatus pelajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan SMP.
Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi antara tanggal 12 dan 14 September 2024. Laporan mengenai kejadian tersebut diterima oleh Polres Siak pada tanggal 21 September 2024. Penyelidikan mengungkap bahwa kejadian berlangsung di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di semak-semak, belakang masjid, dan di area belakang kantor desa, yang tidak jauh dari lokasi sekolah korban.
Menceritakan kronologisnya, Aipda Leonar mengungkapkan bahwa saat korban pulang sekolah dengan berjalan kaki, ia bertemu dengan pelaku BZ, PZ, dan FO yang memintanya untuk mengikuti mereka. Dalam situasi sepi, korban yang berjalan sendirian tidak dapat menghindar dan mengikuti perintah para pelaku hingga mereka membawanya ke semak-semak. Di sana, BZ melakukan tindak kejahatan dan mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa pun tentang apa yang terjadi.
Selanjutnya, pada tanggal 13 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, korban kembali terjebak dalam aksi yang dilakukan oleh BZ bersama para tersangka lainnya. Kebiadaban ini terulang lagi pada hari berikutnya, yaitu 14 September 2024. Karena terus-menerus mendapatkan perlakuan yang sangat mengkhawatirkan tersebut, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman pahitnya kepada kakaknya.
Korban mengalami trauma dan dampak psikologis yang mendalam akibat insiden ini, sehingga ia lebih banyak berdiam diri dan menyimpan perasaan tersebut selama seminggu. Mendengar cerita adiknya, kakak korban yang merasa sedih dan marah segera melaporkan kejadian ini kepada orang tua mereka. Tindakan keluarga akhirnya mengarah pada laporan resmi yang dibuat ke Kepolisian Sektor Tualang, yang kemudian meneruskan kasus ini kepada Polres Siak.
Melalui pernyataannya, Aipda Leonar menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil limpahan dari Polsek Tualang, menunjukkan bagaimana kasus tersebut ditangani dengan serius oleh pihak berwajib. Kasus ini tentu saja menjadi perhatian, mengingat dampaknya yang serius bagi korban dan pentingnya perlindungan bagi anak-anak di lingkungan sekolah.
ANTARA
Enam Remaja Ditangkap Akibat Kasus Rudapaksa di Siak
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







