BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Lembaga penelitian dan analisis, The Aceh Institute, mendorong agar pemerintah daerah di Provinsi Aceh lebih maksimal dalam mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (KTR). Hal ini diungkapkan oleh Direktur The Aceh Institute, Muazzinah, dalam pernyataan resminya di Banda Aceh. Muazzinah menjelaskan bahwa KTR difungsikan sebagai area untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok. Keberadaan kawasan ini diatur melalui qanun atau peraturan daerah yang berlaku. Ia menekankan pentingnya bagi pemerintah setempat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk meningkatkan efektivitas penerapan KTR. "Saat ini, kami terus berupaya mendorong pemerintah daerah di Aceh untuk mengoptimalkan kawasan tanpa rokok. Tindakan ini merupakan bagian dari implementasi qanun yang telah ditetapkan untuk kawasan tanpa rokok di Aceh," ujar Muazzinah. Dia menambahkan, The Aceh Institute secara aktif melakukan advokasi mengenai pentingnya kawasan tanpa rokok di seluruh wilayah Aceh. Dari hasil advokasi tersebut, seluruh pemerintah daerah di 23 kabupaten/kota di Aceh kini telah memiliki qanun terkait kawasan tanpa rokok. Namun, meskipun regulasi sudah ada, pemenuhan dan pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok tersebut masih jauh dari harapan. Keberadaan KTR seringkali hanya berfungsi sebagai simbol tanpa dilengkapi dengan pembatasan yang sesuai. Muazzinah menekankan bahwa kawasan tanpa rokok seharusnya menciptakan batasan jelas tentang lokasi-lokasi di mana merokok diperbolehkan dan tidak. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat yang memilih untuk tidak merokok agar dapat menikmati udara yang bersih dan sehat. Selain itu, ia menguraikan beberapa lokasi yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok, seperti kantor pemerintahan, fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan berbagai tempat lain yang telah ditentukan. Akan tetapi, kendala yang signifikan masih terjadi, seperti beberapa kantor pemerintahan yang belum menerapkan prinsip bebas rokok, meskipun mereka seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan kebijakan KTR. “Dengan demikian, dibutuhkan komitmen yang kuat dari jajaran pemerintah daerah untuk benar-benar menerapkan kawasan tanpa rokok, setidaknya di lingkungan kantor mereka sendiri,” tegas Muazzinah. Di sisi lain, tantangan lain dalam penerapan kawasan tanpa rokok datang dari kesadaran masyarakat. Meskipun masyarakat telah mengetahui adanya kawasan tanpa rokok tersebut, banyak yang tidak mengikuti aturan dengan tetap merokok di area yang seharusnya bebas dari asap rokok. “Upaya kami terus berfokus pada perlindungan sesama. Kawasan tanpa rokok bukan berarti melarang orang merokok, tetapi lebih kepada melindungi mereka yang tidak merokok agar bisa mendapatkan udara yang bersih,” pungkas Muazzinah. ANTARA