SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Aparat Kepolisian Resor Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, telah berhasil membongkar jaringan pencurian yang khusus menyasar rumah-rumah kosong. Dalam operasi ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku serta berbagai barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut, termasuk sejumlah perhiasan hasil curian. Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap memiliki inisial H (20) dari Indramayu, R (39), dan W (50) dari Demak. Di antara barang bukti yang berhasil diamankan adalah obeng, linggis, pelat nomor kendaraan, dan logam mulia. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kudus, Kamis, Kapolres juga menjelaskan bahwa total anggota sindikat pencurian ini berjumlah enam orang, sementara tiga pelaku lainnya, yang memiliki inisial SW, YF, dan AF, sedang dalam pencarian. Aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan ini semakin marak dengan lokasi sasaran yang umumnya adalah perumahan mewah yang berdekatan dengan jalan raya. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima mengenai pencurian di rumah salah satu warga di Kelurahan Melati Kidul, Kecamatan Kota, pada tanggal 22 Juli 2024. Pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di ruko yang berlokasi di sekitar Simpang 7 Kudus. Ketika korban kembali ke rumah, dia mendapati pagar dalam keadaan terbuka dan pintu rumahnya telah dibuka paksa. Dari hasil pencurian tersebut, sejumlah perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta. Kasus serupa juga terjadi di daerah Desa Burikan, Kecamatan Kota, di mana seorang warga mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Melalui penyelidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan rekaman dari *CCTV*, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke Ketapang, Kalimantan Barat. Dari keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa komplotan pencuri ini telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda yang tersebar di Kudus dan sekitarnya. Dalam konteks barang bukti, pihak kepolisian menemukan peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti obeng dan linggis, serta sejumlah perhiasan dan pelat nomor kendaraan. Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. ANTARA