JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami regulasi mengenai lelang dan pemberian *fee* dalam konteks penyidikan dugaan praktik korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan, khususnya di wilayah Semarang. Seorang juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa saat ini sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka akan diminta untuk menjelaskan mengenai pengetahuan dan peran mereka terkait pengaturan lelang serta alur pemberian *fee* tersebut. Di antara para saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Divisi PT PP (Persero), Yulari Pramuraharjo, karyawan PT Wijaya Karya (Persero) bernama Sabdoyono Wiyasa, serta pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan, Wicaksono Indarto. Selain itu, ada juga karyawan swasta, Dadan Fuad Hamdani, dan wiraswasta, Eko Budiono, yang turut diperiksa dalam proses ini. Penyelidikan ini berhubungan dengan kasus yang menimpa Yofi Oktarisza, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 untuk Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal dengan nama BTP Kelas 1 Semarang. Kini, KPK tengah menyelidiki lebih dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan dan perawatan jalur kereta api di lingkungan DJKA. Kasus ini tidak hanya mencakup satu lokasi, melainkan juga melibatkan berbagai titik pembangunan jalur kereta di pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa jadi telah menyebar luas di beberapa proyek infrastruktur. Seluruh penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 11 April 2023. Kegiatan tersebut digelar di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I untuk wilayah Jawa Bagian Tengah yang dijalani oleh Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dari hasil OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan sebelas orang sebagai tersangka yang langsung diamankan. Mereka diduga terlibat dalam korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, serta Sulawesi. Sejumlah tersangka terdiri atas empat individu yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023, Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono. Dalam lingkup ini juga terlibat Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika. Di sisi lain, enam tersangka yang diduga sebagai penerima suap di antaranya adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; serta beberapa PPK yang menangani proyek di berbagai wilayah, termasuk Bernard Hasibuan, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Syntho Pirjani Hutabarat. Kasus ini semakin berkembang dengan indikasi bahwa suap yang diberikan berkisar pada persentase tertentu dari nilai proyek, yang nilainya dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Penyelidikan dan pengembangan kasus ini diharapkan dapat memunculkan penegakan hukum yang lebih tegas dalam upaya memberantas korupsi di sektor infrastruktur transportasi. ANTARA