**Borneonews - Madiun**, Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur, telah melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti ini mencakup kasus-kasus yang ditangani dalam periode Agustus 2023 hingga September 2024.
Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang telah memiliki keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Dede menuturkan, "Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara sehubungan dengan tindak pidana narkotika dan obat terlarang yang kami tangani dalam kurun waktu Agustus 2023 hingga September 2024." Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat pada hari Kamis.
Rinciannya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis *shabu-shabu* sebanyak 259,928 gram, ganja sebanyak 27,24 gram, serta obat jenis *Trihexiphenidyl* sebanyak 9.544 butir. Selain itu, terdapat 13 unit telepon seluler dan 10 unit timbangan digital yang juga dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Telepon seluler dan timbangan digital dihancurkan menggunakan palu. Sementara itu, narkotika jenis *shabu-shabu* dan ganja dibakar, dan obat-obatan lainnya dihancurkan menggunakan blender.
Dalam upaya menanggulangi peredaran narkotika di Kota Madiun, Kejari setempat berupaya bekerja sama dengan berbagai lembaga dan Pemerintah Kota Madiun. Langkah-langkah yang diambil termasuk memberikan sosialisasi dan pendidikan hukum tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.
Pihak Kejari juga meluncurkan inisiatif seperti program *jaksa masuk sekolah*, *jaksa sambang kelurahan*, dan *jaksa menyapa*. Program-program ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya penggunaan narkoba, sanksi pidana yang berlaku, serta dampak buruk yang ditimbulkan akibat konsumsi narkoba terhadap kesehatan dan lingkungan.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti perwakilan dari Pemerintah Kota Madiun, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Polresta Madiun, serta Dinas Kesehatan PPKB Kota Madiun.
ANTARA
Kejari Madiun Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







