**Borneonews - Kuningan**, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu serta obat keras. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi penegakan hukum yang berlangsung pada bulan September 2024. Dari seluruh tersangka yang diamankan, terdapat tiga di antaranya yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kepala Polres Kuningan, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan dalam sebuah konferensi pers bahwa dari total delapan pelaku, tiga di antaranya berinisial J (32), M (27), dan C (24) yang sebelumnya pernah terjerat hukum terkait kasus narkoba. Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 30 September 2024, di sebuah rumah kontrakan milik tersangka J yang berlokasi di Kelurahan Ciporang, Kuningan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan lima paket sabu dengan total berat 1,24 gram, sebanyak 500 butir obat keras *trihexyphenidyl*, serta sebuah timbangan digital di tempat tinggal tersangka. J dalam pemeriksaan mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari dua orang yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Di hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, tim kepolisian kembali menangkap tersangka M di Jalan Raya Cirendang, Kuningan. Dari penangkapannya, disita dua paket sabu yang ditemukan di saku celananya, serta sebuah timbangan digital. Hasil interogasi sementara, M menunjukkan bahwa dia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama D yang berasal dari Cirebon.
Sementara itu, tersangka C ditangkap lebih awal di Jalan Garawangi, Kuningan dengan barang bukti berupa satu paket sabu, yang diduga dibeli dari seorang warga di Majalengka. Selama operasi penggerebekan ini, Polres Kuningan berhasil menyita total 33 paket sabu dengan berat bersih 13,15 gram, serta 1.046 butir obat keras terbatas yang dijadikan barang bukti.
Kapolres Kuningan menambahkan bahwa modus operandi yang diterapkan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkoba umumnya tidak jauh berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, yaitu melalui sistem tempel dan transaksi langsung, juga dikenal dengan istilah *cash on delivery* (COD). Tindak pidana ini dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun.
Bagi kasus yang melibatkan obat keras, para tersangka juga dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa saat ini pihaknya mengintensifkan kegiatan sosialisasi di berbagai sekolah dan komunitas, demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan narkoba serta obat-obatan keras.
Willy juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan mengenai peredaran narkoba, sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Melalui penegakan hukum yang tegas dan langkah-langkah pencegahan seperti edukasi masyarakat, Polres Kuningan berharap peredaran narkoba dapat diminimalisir, sehingga masyarakat terjauh dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan zat terlarang ini, pungkasnya.
ANTARA
Polres Kuningan Tangkap Delapan Pelaku Narkoba, Termasuk Residivis
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sesosok Jasad Ditemukan di Bawah Bangunan Lapangan Padel Banjarmasin
Kodim Murung Raya Diresmikan, Pangdam Tekankan Stabilitas Wilayah
Kopassus: Letda Jihad Meninggal Akibat Pistol Meledak
RI Kaji Penanganan WN Afghanistan Korban TPPO
Tujuh WNI yang Diamankan di Kapal MT Global Terkait Narkoba Dilepaskan
Pemda Diminta Antisipasi Kebutuhan Akhir Tahun Melalui Operasi Pasar Bersama Bulog
Komentar (0)
Memuat komentar…







