SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melalui Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Menara Kudus, Desa Kauman, Kecamatan Kota Kudus. Tindakan ini diambil karena keberadaan mereka mengganggu akses bagi para wisatawan yang ingin menikmati kawasan tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan langkah lanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2007 mengenai Penataan dan Pemberdayaan PKL. Jalan Menara Kudus sendiri masuk dalam kategori zona merah PKL, yang menandakan area tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas berjualan para pedagang kaki lima. Sebelum melakukan penertiban, pemerintah daerah telah memasang spanduk yang menegaskan larangan berjualan di wilayah tersebut. Meskipun begitu, masih banyak PKL yang tetap berjualan di lokasi yang sudah ditentukan sebagai zona larangan. Hal ini mendorong petugas dari Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kudus untuk melakukan penertiban sekaligus memberikan edukasi kepada para PKL agar tidak berjualan di lokasi yang telah ditentukan. Imam Prayitno, Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, menambahkan bahwa penertiban ini sangat penting mengingat area tersebut merupakan larangan bagi pedagang. Dia juga mencatat bahwa keberadaan PKL di sekitar Jalan Menara mengundang keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas berjualan yang mengurangi kenyamanan lingkungan mereka. Imam mengimbau kepada semua pedagang untuk mencari lokasi alternatif yang tidak berada di dalam kawasan zona merah agar tidak melanggar peraturan. Penertiban yang dilakukan bukan hanya bersifat sementara, melainkan akan terus dipantau untuk memastikan kepatuhan para PKL ke depannya. Ia juga menegaskan bahwa bagi PKL yang masih membandel melanggar peraturan, sanksi yang dikenakan dapat berupa denda mencapai Rp500 juta. Selain itu, Imam berharap kerjasama dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kudus untuk ikut memantau situasi, agar jika terdapat lagi PKL yang membandel dapat diambil tindakan tegas melalui koordinasi dengan pihak terkait. ANTARA