**Borneonews - Depok**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan penjelasan mendalam mengenai persyaratan untuk berpindah tempat pemungutan suara (TPS) bagi para pemilih yang berada dalam kondisi tertentu.
Ketua KPU Depok, Willy Sumarlin, mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan untuk pindah TPS harus dilaksanakan paling lambat pada tanggal 27 Oktober 2024. Permohonan ini penting agar dapat diproses sebelum hari pemungutan suara dilangsungkan.
Willy menjelaskan bahwa ada berbagai kondisi yang dapat menjadi alasan bagi pemilih untuk melakukan perpindahan TPS. Di antara alasan tersebut adalah menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara, serta dirawat di fasilitas kesehatan yang memerlukan rawat inap.
Lebih jauh, ia menyebutkan kelompok penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi juga berhak mengajukan permohonan. Selain itu, mereka yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba, atau yang menjadi tahanan di rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan juga termasuk dalam kategori tersebut.
Kondisi lain yang diperhitungkan meliputi pemilih yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, mereka yang pindah domisili, serta yang mengalami bencana alam. Faktor pekerjaan di luar tempat tinggal dan keadaan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan juga menjadi alasan untuk meminta pindah TPS.
Willy menekankan bahwa untuk melakukan perubahan TPS, pemilih harus memenuhi sejumlah ketentuan. Mereka yang memenuhi syarat diharuskan mengajukan permohonan kepada KPU setempat disertai bukti pendukung yang relevan dengan kondisi yang dialami.
Setelah permohonan diajukan, KPU akan melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan serta kesesuaian dengan ketentuan yang ada.
"KPU akan menyediakan informasi mengenai prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia," tambahnya.
Ia berharap informasi yang disampaikan dapat memfasilitasi masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu, sehingga tetap dapat menyalurkan hak suara mereka dalam Pilkada 2024.
Willy mengingatkan bahwa Pilkada 2024 merupakan momen signifikan bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemilihan pemimpin daerah. KPU Depok berkomitmen untuk memastikan setiap pemilih dapat memberikan suara tanpa hambatan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.
"Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan meningkat, dan setiap suara dapat dihitung secara adil," pungkasnya.
ANTARA
KPU Depok Jelaskan Syarat Pindah TPS untuk Pilkada 2024
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Komentar (0)
Memuat komentar…







