**Borneonews - Medan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan jadwal dan lokasi untuk kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan oleh calon gubernur dan wakil gubernur dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dalam keterangan yang diungkapkan oleh Raja Ahab Damanik, salah satu komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan, penetapan ini didasarkan pada Keputusan KPU Sumut Nomor 212 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur tentang lokasi dan jadwal kampanye yang akan dilaksanakan melalui metode rapat umum pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Pasangan calon nomor urut satu, Bobby Nasution-Surya, dijadwalkan akan melaksanakan kampanye rapat umum di dua lokasi. Pertama, mereka akan berkampanye di Kabupaten Asahan pada tanggal 16 November 2024 dan kemudian melanjutkan kampanye di Kota Medan pada tanggal 23 November 2024. Menurut Raja, terdapat beberapa titik yang telah ditetapkan sebagai lokasi kampanye untuk pasangan tersebut di Kabupaten Asahan dan juga di berbagai wilayah di Kota Medan.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut dua, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, memiliki jadwal kampanye yang berbeda. Mereka akan menggelar kampanye rapat umum di Kota Padangsidimpuan yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 9 November 2024. Raja menjelaskan bahwa keberadaan dua alternatif lokasi ini masih akan dipastikan berdasarkan keputusan pasangan calon tersebut.
Di samping itu, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri juga dijadwalkan untuk melakukan kampanye rapat umum di Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 23 November 2024. Raja menegaskan bahwa KPU Sumut masih menunggu konfirmasi dan koordinasi dari masing-masing pasangan calon mengenai pelaksanaan kampanye akbar yang direncanakan.
KPU mengharapkan agar kedua pasangan calon tersebut dapat memberikan konfirmasi terkait lokasi kampanye setidaknya satu hari sebelum pelaksanaan. Hal ini penting agar KPU dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Raja juga menjelaskan bahwa pasangan calon memiliki kebebasan untuk menentukan lokasi kampanye di antara pilihan yang disediakan. Sebagai contoh, di Kota Medan, KPU telah menawarkan empat kecamatan kepada pasangan calon untuk dipilih sebagai lokasi kampanye.
Dalam Pilkada 2024 ini, pasangan Bobby Nasution-Surya diusung oleh gabungan beberapa partai politik, antara lain Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PSI. Jumlah suara sah DPRD Sumut pada Pemilu 2024 yang diperoleh untuk mereka mencapai 5.493.530 suara.
Di sisi lain, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri didukung oleh Partai Hanura, PDI Perjuangan, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Ummat dengan total 1.820.883 suara sah DPRD Sumut pada Pemilu 2024.
ANTARA
Jadwal dan Lokasi Kampanye Pilkada 2024 di Sumatera Utara
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







