**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami proses lelang terkait paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung. Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan *Closed-Circuit Television* (CCTV) sebagai bagian dari program Bandung Smart City.
Dalam pernyataan resmi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di lokasi pendidikan dan pelatihan PUPR yang beralamat di Jalan Jawa. Beberapa saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut meliputi Yadi Haryadi, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta Mamat Rahmat, Direktur dari PT Solusindo Telematika Indonesia. Selain kedua nama tersebut, juga hadir Erwanto Trisno dari PT Moradon Berlian Sakti dan pegawai swasta Sugih Sukmayandi.
KPK tampaknya telah berusaha untuk memanggil Ahmad Djalaluddin, Direktur PT Mutiara Samudera Pasai, namun yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan kali ini. Tessa menginformasikan bahwa ketidakhadiran Djalaluddin disebabkan oleh alamatnya yang sudah tidak lagi valid.
Dalam perkembangan lebih lanjut, tim KPK telah menahan empat tersangka dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Tersangka yang dimaksud terdiri dari ES, RI, AH, dan FCR, yang terjerat setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, terkait dugaan suap dalam program Bandung Smart City.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa para tersangka sebelumnya menjabat sebagai pejabat penting, di antaranya mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury. Penetapan status tersangka terhadap mereka berawal dari pengungkapan fakta-fakta baru yang ditemukan selama proses penyidikan dan persidangan terkait Yana Mulyana dan rekan-rekannya dalam kasus Bandung Smart City.
Sesuai dengan konstruksi kasus, permasalahan ini dimulai pada tahun 2022 ketika dibahas anggaran perubahan APBD Kota Bandung. Dalam pembahasan tersebut, disepakati alokasi anggaran yang ditujukan untuk Dinas Perhubungan dalam rangka pelaksanaan kegiatan terkait program Bandung Smart City.
Lebih lanjut, tersangka ES diketahui menerima gratifikasi secara rutin dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya dari tahun 2020 hingga 2024. Dengan kekuasaan yang dimilikinya, tersangka tersebut berhasil mempermudah penambahan anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan, di mana anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan anggota DPRD agar dapat melaksanakan berbagai pekerjaan melalui penyedia yang didanai oleh Dinas Perhubungan.
Para tersangka, yang merupakan anggota DPRD, termasuk Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafur, diindikasikan telah menerima manfaat berupa gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan memperoleh pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan serta dinas lainnya yang berkorespondensi dengan DPRD pada Komisi C.
Berdasarkan tindakan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 11 dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ANTARA
KPK Selidiki Korupsi Pengadaan CCTV dalam Program Smart City Bandung
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







