**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari yang terletak di Papua Barat telah mengumumkan bahwa kuota untuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah 2,5 persen dari total jumlah pemilih yang terdaftar di TPS tersebut.
Jekson Hosyo, selaku Kepala Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Manokwari, menjelaskan bahwa variasi jumlah pemilih di setiap TPS menyebabkan kuota DPTb juga berbeda-beda. Di Kabupaten Manokwari, jumlah pemilih terendah terdapat di Distrik Tanah Rubuh dengan 24 pemilih. Sementara itu, untuk TPS dengan jumlah pemilih terbanyak, yang umumnya berada di kawasan perkotaan, dapat mencapai 590 pemilih per TPS.
Jika hasil dari perhitungan kuota 2,5 persen tidak dapat mencapai satu orang, maka angka tersebut akan dibulatkan menjadi satu. Di TPS dengan jumlah pemilih yang lebih banyak, kuota DPTb diperkirakan mencapai antara 15 hingga 16 orang. Apabila kuota DPTb di suatu TPS sudah terisi penuh, warga dapat memilih untuk pindah ke TPS terdekat lain yang masih memiliki kuota DPTb tersedia. Secara keseluruhan, terdapat 422 TPS di Kabupaten Manokwari.
KPU Manokwari telah membuka posko untuk pengurusan DPTb bagi warga yang ingin melakukan peralihan tempat pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada setempat. Posko ini beroperasi sejak 22 September 2024 di Kantor KPU Manokwari, sehari setelah KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencatat sebanyak 133.412 pemilih pada 21 September 2024.
Warga yang termasuk dalam sembilan kategori tertentu dapat mengurus DPTb mulai dari 22 September hingga 28 Oktober 2024, yang berjarak 30 hari sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Sembilan kategori tersebut mencakup individu yang sedang menjalankan tugas di lokasi lain saat hari pemungutan suara, mereka yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, serta keluarga yang mendampingi. Selain itu, mereka yang merupakan penyandang disabilitas di panti sosial, individu dalam rehabilitasi narkoba, serta mereka yang sedang menjalani hukuman penjara dan pindah domisili juga dapat mengurus DPTb.
Setelah periode tersebut, dari 29 Oktober hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau hingga 20 November 2024, hanya empat kategori yang diperbolehkan mengajukan pindah memilih. Empat kategori tersebut mencakup korban bencana alam, mereka yang sedang ditahan, orang yang sakit dan dirawat di TPS, serta individu yang menerima surat perintah tugas mendadak.
Jekson juga menegaskan bahwa hanya warga yang mempunyai KTP Manokwari yang dapat memberikan suara untuk bupati dan wakil bupati. Sementara itu, warga yang tinggal di Manokwari tetapi memiliki KTP dari kabupaten lain di Provinsi Papua Barat hanya berhak memilih gubernur dan wakil gubernur. Warga yang tinggal di Manokwari tanpa KTP Manokwari ataupun KTP dari tujuh kabupaten di provinsi yang sama tidak bisa mengikuti Pilkada 2024 dari wilayah Manokwari.
Sebagai saran, ia mendorong warga yang tidak memiliki KTP Manokwari untuk kembali ke daerah asal mereka sesuai dengan DPT. Namun, bagi yang ingin memberikan suara di Manokwari, mereka dapat memperbarui status kependudukan dengan mengurus KTP Manokwari.
ANTARA
Kuota DPTb di Manokwari, Aturan dan Kategori Pindah Suara
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







