JAKARTA –
**Borneonews - Tangerang Selatan**, Aparat kepolisian dari Polres Tangerang Selatan mengungkap modus yang digunakan oleh seorang pelaku tindak asusila berinisial M, seorang pria berusia 39 tahun yang juga merupakan seorang guru agama. Modus yang diterapkannya adalah dengan berpura-pura dapat membuka *aura* dan *mata batin* korbannya. Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, menjelaskan bahwa tersangka M mengajak para korban dan mengelabui mereka dengan serangkaian pernyataan yang tidak benar. Dia mengklaim bisa membuka *aura* dan *mata batin*, sehingga korbannya dapat melihat makhluk gaib dan dianggap lebih menarik saat berinteraksi dengan lawan jenis. Namun, untuk mendapatkan "kemampuan" tersebut, para korban diminta mengikuti tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka. Rizkyadi menambahkan bahwa usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan imbalan dalam bentuk uang kepada para korban, yakni berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Imbalan ini diberikan dengan harapan para korban tidak akan menceritakan pengalaman mereka kepada orang lain. Selain memberikan imbalan uang, M juga mengancam korban dengan pernyataan bahwa jika mereka berbicara tentang kejadian tersebut, maka mereka akan mengalami masalah mental dan tidak bisa memiliki keturunan. Dalam penegakan hukum terhadap kasus ini, Rizkyadi menyatakan bahwa terdapat sejumlah alat bukti yang mendukung penetapan tersangka, seperti keterangan dari saksi, hasil pemeriksaan medis (visum et repertum) terhadap delapan korban, serta pakaian yang dikenakan oleh korban saat insiden itu terjadi. Kasus ini terungkap ketika M diduga melakukan tindakan asusila terhadap delapan orang murid di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, di Kota Tangerang Selatan. Di antara para korban, terdapat lima anak perempuan yang memiliki inisial A (17), T (13), C (16), F (17), dan C (16), yang semuanya merupakan korban dari tindakan M pada tahun 2021. Selain itu, dua korban lainnya bernama S (14) dan P (17) juga menjadi sasaran sekitar bulan Agustus hingga September 2024. Terkait hukum yang diterapkan, tersangka M dihadapkan pada dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini sesuai dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Apabila terbukti bersalah, M bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. ANTARA