**Borneonews - Makassar**, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reskrim Polrestabes Makassar telah mengumumkan penetapan status tersangka terhadap manajer Rumah Sakit Mata. Tersangka berinisial AC diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan yang merupakan staf rumah sakit tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menjelaskan bahwa tersangka adalah atasan langsung dari korban yang berinisial RT, berusia 24 tahun. Penetapan ini mengikuti serangkaian penyelidikan yang meliputi pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, rekaman *CCTV*, serta pemeriksaan terhadap terlapor.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengecek rekaman *CCTV* terkait kejadian tersebut. Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan dengan seorang psikiater untuk mengobservasi kondisi mentalnya, mengingat dampak tekanan yang dirasakannya akibat peristiwa tersebut.
Status kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Dugaan pelecehan seksual yang dialami korban tersebut terjadi pada hari Sabtu, 21 Oktober 2024. Tindakan yang diduga dilakukan pelaku mencakup meraba bagian-bagian sensitif tubuh korban serta upaya untuk mengajaknya terlibat dalam tindakan intim. Diketahui pula bahwa korban sebelumnya juga mengalami pelecehan pada bulan Mei 2024.
Korban merasa tidak mampu untuk melawan perilaku tersangka dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan insiden tersebut kepada unit PPA Polrestabes Makassar dengan didampingi oleh keluarganya, guna mengambil langkah hukum.
Dari informasi yang diperoleh, Devi menyebutkan bahwa tersangka merupakan manajer bagian umum di rumah sakit dan telah diduga melakukan pelecehan sebanyak dua kali. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan kepada yang bersangkutan telah dilakukan.
Dikatakan oleh Devi, keputusan korban untuk menyerahkan laporan baru terjadi setelah waktu yang cukup lama. Bisa jadi hal tersebut disebabkan oleh rasa malu, ketakutan, atau jangan-jangan ada dugaan ancaman yang mengintainya. Hal ini biasa terjadi, terutama bagi korban yang berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan pelaku, sehingga keberanian untuk melapor membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Sesuai dengan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencabulan.
Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis karena merasa tertekan setelah mengalami kejadian yang tidak menyenangkan tersebut. Dia juga menerima bantuan konseling dari UPTD PPA Pemerintah Kota Makassar.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak rumah sakit terkait dengan kasus pelecehan ini, termasuk mengenai status tersangka apakah masih aktif bekerja di Rumah Sakit Mata atau tidak.
ANTARA
Manajer Rumah Sakit Mata Makassar Ditangkap atas Pelecehan Seksual
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







