**Borneonews - Banda Aceh**, Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan terhadap bendahara desa asal Kabupaten Aceh Utara dengan hukuman penjara selama 15 bulan atau satu tahun dan tiga bulan. Tuntutan ini terkait dengan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian bagi negara mencapai Rp97 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dari Kejaksaan Tinggi Aceh membacakan tuntutan ini dalam sebuah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, pada hari Kamis. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi, bersama hakim anggota Harmi Jaya dan R Deddy Harryanto.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Saifullah, yang menjabat sebagai bendahara Desa Meunasah Lhok, yang terletak di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Saifullah hadir dalam persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya untuk menghadapi tuduhan serius ini.
Dalam tuntutan yang diajukan, JPU juga meminta agar Saifullah membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, ia dapat menghadapi tambahan hukuman penjara selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp97 juta. Apabila Saifullah tidak memenuhi kewajiban ini, ia dapat menjalani hukuman tambahan selama 10 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," jelas JPU.
Sebagaimana disebutkan dalam tuntutan, Desa Meunasah Lhok menerima alokasi dana dari pemerintah pusat sebesar Rp716,3 juta untuk tahun 2019 serta tambahan dana sekitar Rp54,7 juta untuk keperluan lokasi tersebut. Namun, Saifullah bersama dengan Kepala Desa Meunasah Lhok, Ikbal, mengeluarkan dana tersebut hingga total Rp771 juta untuk berbagai kegiatan desa, termasuk pembangunan jalan beraspal dan fasilitas toilet umum (*MCK*).
Sayangnya, dalam pelaksanaan proyek tersebut, pembangunan jalan dan *MCK* tidak sesuai dengan spesifikasi serta mengalami kekurangan volume pekerjaan. Di samping itu, diketahui bahwa terdakwa juga tidak melakukan penyetoran pajak kepada negara, yang semakin memperburuk situasi ini.
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa dari tindakan Saifullah, kerugian negara yang ditanggung mencapai Rp97 juta. Kerugian ini muncul dari realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan dan juga terkait pajak yang tidak disetorkan ke kas negara serta penggunaan sisa dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Majelis hakim melanjutkan sidang dan jadwal persidangan akan dilakukan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
ANTARA
Jaksa Tuntut Bendahara Desa Korupsi Rp97 Juta, Terancam Penjara
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







