**Borneonews - Jakarta**, Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menghadapi sejumlah pertanyaan tajam dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait masalah pertambangan liar di area izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan tersebut. Dalam proses persidangan yang berlangsung di Jakarta, ia terlihat menghindar dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh hakim mengenai alasan ketidakmampuan pihaknya mengendalikan aktivitas penambangan yang ilegal ini.
Saat sidang yang diadakan pada Kamis, Hakim Anggota Suparman Nyompa membuka diskusi dengan mencari tahu mengapa penambang liar tersebut semakin meraja lela di dalam IUP PT Timah. Namun, Mochtar memilih untuk memberikan jawaban yang terkesan berbelit-belit. Ia lebih banyak menjelaskan mengenai adanya program pengamanan aset dan sisa hasil produksi (SHP) yang dikenal dengan instruksi 030, yang dimaksudkan untuk memastikan agar semua bijih timah yang ditambang dapat kembali kepada PT Timah.
Mochtar menyatakan, "Untuk menanggulangi penambang ilegal yang selama ini tidak bisa dikendalikan, kami mengeluarkan instruksi pengamanan aset." Meskipun demikian, hakim tidak puas dengan penjelasan yang diberikan. Ia terus menantang Mochtar dengan pertanyaan mengenai mengapa, meskipun telah ada instruksi tersebut, penambang ilegal masih tidak dapat ditanggulangi sampai saat ini.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan keraguannya tentang kemungkinan adanya pihak ketiga yang berpengaruh dalam masalah ini, yang mempersulit upaya PT Timah untuk membersihkan lokasi dari kehadiran penambang ilegal, meskipun perusahaan tersebut telah melibatkan aparat keamanan untuk mengatasi persoalan ini. Namun, Mochtar tidak merespon pertanyaan tersebut dan malah mengalihkan fokus pada capaian produksi ekspor PT Timah. Ia mengklaim bahwa pada tahun 2019, perusahaan berhasil mencapai produksi ekspor tertinggi sebanyak 68 ribu ton, menempatkannya sebagai pemimpin di pasar global.
Dia menambahkan, "Instruksi pengamanan aset dan program SHP kami keluarkan pada 2017 dan terbukti pada 2019 logam yang diekspor PT Timah menjadi yang tertinggi dalam sejarah." Dengan kata lain, Mochtar berusaha menghubungkan implementasi program tersebut dengan kinerja positif perusahaan.
Ketegangan meningkat ketika hakim menanyakan secara langsung tentang keterlibatan Mochtar dalam aktivitas penambangan ilegal. Terlepas dari tuduhan tersebut, Mochtar dengan tegas membantah adanya keterlibatan dirinya. Hakim Ketua Eko Aryanto juga mengintervensi, menanyakan apakah ada informasi yang mungkin disembunyikan oleh Mochtar selama persidangan. Mochtar menjawab bahwa tidak ada informasi yang ditutupi dalam kesaksian yang disampaikannya.
Mochtar dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lain yaitu Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), serta Suparta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Dalam konteks pengelolaan tata niaga komoditas timah yang diduga korupsi antara tahun 2015 hingga 2022, Mochtar juga menjadi salah satu terdakwa yang akan disidangkan di waktu yang berbeda.
Dalam dugaan korupsi ini, diketahui bahwa Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar, bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) bernama Helena Lim. Sementara itu, Suparta didakwa menerima dana sekitar Rp4,57 triliun dari kasus tersebut, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Keduanya juga dihadapkan pada dakwaan pencucian uang (TPPU) terkait dana yang diterima, sehingga terancam sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahan-perubahannya.
Sementara itu, meskipun Reza tidak menerima aliran dana dari dugaan korupsi ini, keterlibatannya yang diketahui menjadi faktor untuk mendakwanya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
ANTARA
Mantan Direktur Utama PT Timah Hadapi Pertanyaan Soal Tambang Ilegal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







