JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan peringatan kepada semua pelaku usaha untuk segera memenuhi persyaratan sertifikasi halal bagi produk mereka. Hal ini penting mengingat regulasi mengenai kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 17 Oktober 2024. Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mulai tanggal tersebut, sertifikasi halal menjadi suatu keharusan. "Kewajiban ini sudah efektif dan harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," imbuhnya saat memberikan keterangan di Jakarta baru-baru ini. Terdapat empat jenis produk yang diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong yang digunakan dalam produksinya. Ketiga, adalah jasa serta produk yang berkaitan dengan sembelihan. Terakhir, semua jenis jasa yang berhubungan dengan distribusi produk makanan dan minuman hingga sampai ke konsumen, termasuk ritel, juga harus memiliki sertifikasi halal. Muti menegaskan bahwa jika pelaku usaha yang termasuk dalam kategori tersebut mengabaikan regulasi ini dan tidak menyertifikasi produk mereka, sanksi akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. "Kami menghitung waktu, tinggal dua pekan lagi sebelum penerapan penuh sertifikasi halal dilaksanakan," ujarnya. Meski begitu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta usaha rumahan diberikan kelonggaran dalam penerapan wajib sertifikasi halal, yang baru diwajibkan mulai tahun 2026. BPJPH telah menyediakan mekanisme pendaftaran untuk pelaku UMK melalui *self declare*, yang memudahkan mereka dalam proses ini. "Meskipun ada pengecualian bagi UMK, semua pelaku usaha yang bukan kategori UMK harus siap dengan regulasi yang berlaku pada 17 Oktober 2024. Ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi BPJPH dalam melakukan pengawasan dan evaluasi," tutup Muti. ANTARA