**Borneonews - Tangerang**, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berkolaborasi dengan pakar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sosialisasi terkait penerapan sanksi administratif serta sanksi pidana di bidang lingkungan hidup kepada para pelaku usaha. Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa bimbingan teknis (Bimtek) ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membina para pelaku usaha dan masyarakat dalam mengatasi kemungkinan pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan. "Kami mengadakan bimtek ini untuk memberikan materi-materi penting yang dapat membantu para peserta memahami langkah-langkah apa saja yang perlu diambil dalam menjaga kelestarian lingkungan," ungkapnya dalam acara yang berlangsung pada tanggal 3 hingga 4 Oktober 2024.
Acara ini dihadiri oleh puluhan perwakilan dari dunia usaha, aktivis lingkungan, serta anggota masyarakat umum yang ingin belajar mengenai sanksi administratif dan pidana. Tujuan dari pelaksanaan Bimtek ini adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di Kota Tangerang melalui penerapan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang.
Dalam kegiatan ini, narasumber diundang dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK, Direktorat Pengawasan, Pengaduan dan Sanksi Administratif KLHK, serta akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan sampah dan limbah yang memenuhi norma, standar, prosedur, dan ketentuan yang berlaku, serta berbagai tindakan preventif yang dapat diambil untuk menjaga kualitas lingkungan.
Bimtek ini juga merupakan bagian dari agenda rutin DLH yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, pencemaran, serta kerusakan lingkungan di daerah tersebut. Wawan menekankan pentingnya kesadaran bersama, "Jangan sampai terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan, karena hal itu akan merugikan semua pihak."
ANTARA
Sosialisasi Sanksi Lingkungan oleh DLH Tangerang untuk Pelaku Usaha
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







