BANTEN –
**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, yang berada di Provinsi Banten, telah membuka 314 posko layanan untuk memfasilitasi proses perpindahan pemilih menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Posko-posko ini tersebar di seluruh desa, kelurahan, dan kecamatan, serta lokasi-lokasi umum seperti pusat perbelanjaan dan tempat keramaian. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berpindah tempat memilih. Endi Biaro, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa posko pindah memilih ini akan tetap dibuka hingga menjelang pelaksanaan pilkada. Setelah itu, KPU akan melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan di lokasi-lokasi khusus, seperti rumah sakit atau polres, yang mungkin memiliki tahanan. Warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) asal diperbolehkan untuk mengajukan permohonan perpindahan memilih ke daerah lain, tentunya dengan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Endi juga menekankan pentingnya persyaratan yang harus disediakan oleh pemohon saat mengurus proses pindah memilih. Diantaranya adalah identitas kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK), atau dokumen lain dari catatan sipil yang menunjukkan biodata diri. Pemohon juga diharuskan untuk menyerahkan bukti tertulis mengenai alasan perpindahan yang bisa beragam, seperti karena menjalani perawatan, bersekolah, atau karena alasan pekerjaan. Setelah pengajuan, petugas akan melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa pemohon telah terdaftar dalam DPT. Jika semua syarat telah dipenuhi, pemohon akan menerima dokumen bukti Model A Pindah Memilih. Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa permohonan pindah memilih hanya berlaku bagi warga yang berdomisili di kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Misalnya, warga dari Serang, Cilegon, atau Pandeglang dapat mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Tangerang, mengingat mereka semua akan berpartisipasi dalam pemilihan Gubernur Banten. ANTARA