BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menegaskan pentingnya bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas mereka menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung di wilayah tersebut. Mengawali sosialisasi mengenai netralitas ASN yang dilaksanakan pada hari Kamis, Harun Sulianto mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham Babel untuk berkomitmen dalam menjaga netralitas guna memastikan kelancaran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah. "Kegiatan sosialisasi netralitas ASN ini merupakan bentuk dukungan Kemenkumham Kepulauan Babel dalam menyukseskan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," ujarnya. Harun berharap agar seluruh jajaran Kemenkumham dapat mematuhi prinsip netralitas selama berlangsungnya pilkada. Dalam peluang yang sama, Rogrius Sinulingga, pelaksana tugas Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kepulauan Babel, merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa ASN seharusnya tidak terpengaruh oleh segala bentuk intervensi dari kelompok atau partai politik mana pun. Lebih lanjut, Rogrius mengutip ketentuan yang terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pada 22 September 2022, yang mencakup beberapa kementerian dan badan terkait. SKB tersebut menjelaskan bahwa setiap instansi wajib mengadakan sosialisasi mengenai peraturan yang menetapkan netralitas ASN. Selain itu, instansi juga diharuskan untuk melaksanakan ikrar bersama serta menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen terhadap netralitas. Rogrius menambahkan, instansi juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan agar kode etik dan disiplin ASN ditegakkan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan netralitas. ASN akan dianggap melanggar kode etik jika terlibat dalam aktivitas yang mengindikasikan dukungan kepada bakal calon, seperti memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya, serta melakukan sosialisasi, kampanye, atau menghadiri deklarasi pasangan calon. “ASN tidak diperbolehkan untuk *posting*, memberikan komentar, *share*, atau *like* dalam grup atau akun pemenangan bakal calon. Mereka juga dilarang mengunggah foto bersama dengan calon atau tim sukses di media sosial,” tutup Rogrius. Sosialisasi tentang netralitas ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dalam Kemenkumham, termasuk Kepala Divisi Administrasi, Pemasyarakatan, Pelayanan Hukum dan HAM, serta kepala lembaga pemasyarakatan setempat, yang semuanya turut berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. ANTARA