**Borneonews - Jembrana, Bali**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana mengeluarkan imbauan kepada tim pemenangan agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye pilkada. Penegasan tersebut disampaikan oleh Pande Made Ady Muliawan, anggota Bawaslu yang juga berperan sebagai Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, di Negara, Kabupaten Jembrana.
Menurut Made Ady Muliawan, secara umum kegiatan kampanye untuk pasangan calon berlangsung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ia menambahkan bahwa meskipun anak-anak tidak secara resmi diundang oleh tim pemenangan, banyak dari mereka yang hadir karena tertarik dengan hiburan yang ditawarkan selama kampanye.
Meskipun anak-anak hadir secara sukarela, Bawaslu berharap agar pihak tim pemenangan tetap menjaga agar lokasi kampanye tetap bersih dari faktor-faktor yang dapat melanggar ketentuan kampanye. "Kami belum menemukan pelanggaran atau menerima laporan pelanggaran selama hampir seminggu masa kampanye ini," jelasnya.
Dalam pilkada Kabupaten Jembrana, terdapat dua pasangan calon yang bertarung. Pasangan pertama adalah I Nengah Tamba-I Made Suardana dengan nomor urut satu, sedangkan pasangan kedua adalah I Made Kembang Hartawan-I Gede Ngurah Patriana Krisna yang memiliki nomor urut dua.
Selama masa kampanye, tidak ada ketentuan resmi maupun kesepakatan mengenai jadwal dan lokasi kampanye, sehingga para pasangan calon memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pertemuan dengan masyarakat. Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kampanye, aparat keamanan bekerja sama dengan masing-masing tim pemenangan untuk mengatur jadwal kampanye internal.
Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ada tim pemenangan yang bersikeras untuk melaksanakan jadwal kampanye pada waktu dan tempat yang sama dengan pasangan calon lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak, termasuk tim pemenangan, memiliki komitmen untuk menjaga situasi kampanye tetap kondusif.
Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa pengaturan lokasi dan waktu kampanye ditentukan berdasarkan siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan untuk kampanye di suatu lokasi tertentu. Oleh karena itu, jika satu pasangan calon sudah menetapkan lokasi tertentu, pasangan lain harus memberikan satu waktu yang berbeda untuk melaksanakan kampanye mereka.
Pengaturan jadwal kampanye ini sangat penting untuk mencegah terjadinya benturan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat selama masa kampanye.
ANTARA
Bawaslu Jembrana Imbau Tim Pemenangan Tak Libatkan Anak-anak
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







