**Borneonews - Situbondo**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengalami masalah serius terkait dengan gaji honorarium. Sebanyak 157 tenaga honorer, yang terdiri dari anggota Banpol PP atau bantuan polisi pamong praja dan petugas pemadam kebakaran, berisiko tidak mendapatkan honor mereka. Masalah ini muncul akibat kegagalan pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024.
Penyebab utama dari kegagalan pengesahan P-APBD 2024 adalah ketidakcukupan pengajuan nama dari Fraksi PKB, PPP, dan Fraksi PDIP kepada alat kelengkapan dewan (AKD). Hal ini menjadi persoalan yang cukup serius, mengingat honorarium untuk petugas Banpol PP dan pemadam kebakaran sudah dianggarkan dalam perubahan anggaran tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, menjelaskan bahwa honor untuk Banpol PP dan petugas pemadam kebakaran dianggarkan khusus untuk periode tiga bulan ke depan, yakni dari bulan Oktober hingga Desember. Ia menyatakan bahwa anggaran tersebut dialokasikan melalui P-APBD sebagai akibat pergeseran dana yang sebelumnya dialokasikan untuk honor Linmas dalam Pemilu pada 14 Februari lalu dan Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Sopan mencatat, honor untuk setiap anggota Banpol PP dipatok sebesar Rp1.000.000 per bulan. Dengan jumlah 157 tenaga honorer dalam durasi tiga bulan, total anggaran yang berpotensi tidak dapat dicairkan karena tidak disahkannya P-APBD mencapai sekitar Rp471 juta.
Selain itu, Sopan juga menggarisbawahi bahwa anggaran untuk bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan pemadam kebakaran juga diusulkan dalam P-APBD 2024. Peningkatan frekuensi kebakaran di wilayah tersebut menjadi alasan utama perlunya alokasi dana tambahan untuk kebutuhan operasional kendaraan pemadam. Ia menambahkan, meskipun BBM diestimasikan cukup untuk kebutuhan hingga Desember, stok sudah habis pada September 2024, sehingga diperlukan pencadangan anggaran di P-APBD.
Secara keseluruhan, kegagalan dalam pengesahan P-APBD 2024 disebabkan oleh belum terbentuknya AKD, yang seharusnya sudah terbentuk dan melakukan pengesahan sebelum batas waktu maksimal pada 30 September 2024.
ANTARA
Honor Petugas Damkar Situbondo Terancam Akibat P-APBD Gagal Disahkan
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







