**Borneonews - Tangerang**, Pemerintah Kota Tangerang, Banten, telah menetapkan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan sebesar Rp1,31 triliun dalam kerangka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Informasi ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung di kota tersebut.
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan menjadi yang tertinggi dalam APBD yang diajukan. Dalam forum yang sama, ia menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait anggaran tersebut.
Dalam rincian anggaran, selain sektor pendidikan, Pemkot Tangerang juga memberikan perhatian signifikan terhadap kesehatan dengan dana sebesar Rp1,03 triliun. Sementara itu, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang mendapatkan alokasi sebesar Rp740,06 miliar. Untuk sektor perumahan dan kawasan permukiman, anggaran yang disiapkan adalah Rp47,66 miliar. Selain itu, terdapat pula anggaran untuk ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebesar Rp89 miliar, dan untuk sektor sosial sebesar Rp35,49 miliar.
Pendapatan daerah yang ditargetkan untuk tahun 2025 mencapai Rp4,97 triliun, sementara total belanja daerah sebesar Rp5,32 triliun. Rincian belanja daerah meliputi belanja operasional yang mencapai Rp4,45 triliun, belanja modal sebesar Rp834,36 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp27,81 miliar.
Nurdin menegaskan bahwa anggaran ini direncanakan untuk mendanai berbagai aspek pemerintahan yang bersifat wajib, baik yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik maupun urusan pilihan, termasuk dalam bidang pariwisata, perdagangan, dan industri.
Ia juga merinci prioritas pembangunan untuk Kota Tangerang dalam APBD 2025, yang mencakup peningkatan daya saing sumber daya manusia yang berlandaskan *ilmu pengetahuan dan teknologi*. Selain itu, peningkatan daya saing ekonomi yang didukung oleh teknologi informasi juga menjadi fokus utama, bersama dengan peningkatan infrastruktur di area perkotaan dan perbaikan kualitas lingkungan hidup.
Penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025 dilakukan dengan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang berisi Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wali Kota Tannerang berharap agar Raperda APBD 2025 ini dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD, demi mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan lebih baik di kota tersebut. Ia mengharapkan agar penjelasan nota keuangan tersebut bisa diterima dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
ANTARA
Pemkot Tangerang Alokasikan Rp1,31 Triliun untuk Pendidikan 2025
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







