JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan rencananya untuk meminta platform digital *X* agar memenuhi kewajiban memiliki kantor perwakilan di Indonesia guna dapat beroperasi secara resmi di dalam negeri. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa *X*, yang merupakan satu-satunya platform media sosial di Indonesia tanpa kantor perwakilan resmi, harus segera memiliki kehadiran fisik di negara ini. Hal ini penting mengingat jumlah pengguna *X* di Indonesia mencapai 25 juta orang. Menurut Budi, saat ini pemerintah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan *X* melalui surat secara langsung. Proses ini menjadi kendala, terutama dalam menangani konten negatif yang perlu segera dihapus, seperti hoaks dan ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Budi mengungkapkan bahwa efektivitas koordinasi semacam ini masih dirasa kurang, terutama jika dibandingkan dengan respons yang cepat dari platform media sosial lainnya terhadap isu serupa. Dengan memiliki kantor perwakilan di Indonesia, diharapkan *X* bisa menciptakan kesetaraan dalam pengelolaan dan operasional seperti platform lain yang beroperasi di Indonesia. Permintaan ini juga didasarkan pada absennya *X* dalam acara deklarasi untuk Pilkada Damai 2024, yang diadakan oleh Kementerian Kominfo bersama beberapa platform digital terkemuka di Indonesia. Dalam deklarasi tersebut, ada enam platform besar yang turut berpartisipasi, yaitu Meta (Instagram, Threads, WhatsApp, Facebook), Google (Google dan YouTube), TikTok, SnackVideo, Telegram, dan LINE. Hanya *X* yang tidak hadir, yang menimbulkan tanda tanya mengenai komitmennya untuk menjaga ruang digital di Indonesia supaya tetap produktif. Budi menambahkan, apabila permintaan untuk memiliki perwakilan di Indonesia tidak diindahkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah tegas, sama seperti yang dilakukan negara lain, termasuk penutupan akses ke platform tersebut. Brazil adalah salah satu contoh yang telah mengambil tindakan tegas dengan menghapus keberadaan *X*. "Ini adalah langkah ekstrem, namun itu merupakan salah satu opsi yang bisa kami pertimbangkan jika situasi mengharuskan," tutup Budi. ANTARA