BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan program *Jaksa Masuk Sekolah* (JMS) sebagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan perundungan di lingkungan pelajar SMA di Kabupaten Bintan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum di kalangan generasi muda. Program JMS kali ini dilakukan di dua sekolah menengah atas, yaitu SMA Negeri 1 Bintan Utara dan SMK Negeri 1 Bintan Utara. Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, berperan sebagai narasumber. Ia menyampaikan pentingnya memberikan pengetahuan hukum kepada siswa sebagai generasi penerus bangsa. Dalam paparan tersebut, Yusnar menjelaskan tentang perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Narkotika, yang terdiri dari zat atau obat yang bersumber dari tanaman, baik yang bersifat sintetis maupun semi sintetis, dapat menimbulkan penurunan kesadaran dan ketergantungan. Sementara itu, psikotropika merupakan zat yang mampu mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku dengan cara yang berbeda. Yusnar kemudian merujuk kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mendefinisikan narkotika sebagai zat yang dapat menyebabkan kecanduan, serta efek halusinasi dan menurunnya kesadaran. Ia juga mengedukasi siswa mengenai dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba, yang dapat meliputi kerusakan organ tubuh, masa depan yang suram, hukuman penjara, hingga risiko kematian akibat overdosis. Lebih lanjut, Yusnar menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku memberikan ancaman pidana yang cukup berat bagi pelanggar, yaitu hukuman penjara dari empat tahun hingga hukuman mati, serta denda yang bervariasi antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar. Dia berharap siswa dapat memahami pentingnya menjauhi segala tindakan yang melanggar hukum, khususnya dalam konteks penyalahgunaan narkoba. Di sisi lain, Kasi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Yunius Zega, membahas isu perundungan atau *bullying*. Ia mendeskripsikan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok untuk menyakiti korban, baik secara mental, fisik, maupun seksual. Perundungan tidak hanya terjadi ketika ada ancaman fisik, tetapi juga ketika korban merasa tertekan secara emosional untuk waktu yang lama. Yunius juga mengidentifikasi beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya perundungan. Misalnya, korban mungkin dianggap berbeda, dianggap lemah, atau kurang memiliki kepercayaan diri. Dampak yang ditimbulkan dari perundungan ini tidak hanya dirasakan oleh korban, yang sering kali merasa cemas, depresi, dan memiliki prestasi yang menurun, tetapi juga memengaruhi pelaku, yang sering kali menjadi lebih agresif dan sulit berkonsentrasi. Dia menambahkan bahwa perundungan dapat terjadi karena berbagai kesempatan yang ada, dan keadaan sosial atau lingkungan yang kurang mendukung. Misalnya, pola asuh yang kurang baik dan minimnya pengawasan dari pihak sekolah dapat memperburuk situasi. Yunius berharap melalui kegiatan JMS ini, ada perubahan positif dalam mental karakter anak bangsa serta peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar, khususnya mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum dan perilaku sosial di lingkungan pendidikan. ANTARA