**Borneonews - Tbilisi**, Ketua Parlemen Georgia telah meneken undang-undang yang membatasi hak-hak komunitas LGBTQ+ di negara itu. Penandatanganan undang-undang yang dikenal dengan nama *On Protection of Family Values and Minors* berlangsung pada Kamis, setelah sebelumnya RUU ini dikembalikan ke parlemen oleh Presiden Salome Zourabichvili tanpa tanda tangan, sehari sebelumnya.
Shalva Papuashvili, Ketua Parlemen, menjelaskan bahwa undang-undang tersebut tidak mencerminkan perubahan ideologi yang temporer. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa keputusan ini didasari oleh "akal sehat, pengalaman sejarah, serta nilai-nilai yang kuat dari tradisi Kristen, Georgia, dan Eropa yang sudah ada sejak lama."
Dalam keterangannya, Papuashvili menyadari bahwa RUU ini kemungkinan akan ditentang oleh beberapa mitra internasional. Namun, ia menegaskan bahwa regulasi yang baru disahkan ini memperoleh dukungan yang substansial dari masyarakat Georgia. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan RUU ini, pemerintah telah melakukan dialog dengan berbagai kelompok agama, termasuk Gereja Ortodoks Georgia, yang dikatakan mendukung pengesahan undang-undang tersebut.
"Untuk alasan itu, saya merasa penandatanganan undang-undang ini memiliki legitimasi yang tinggi ini adalah tanda tangan yang didukung oleh masyarakat dan gereja," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, undang-undang ini telah diusulkan pada bulan Juni dan mendapat persetujuan dalam pemungutan suara ketiga yang diadakan bulan lalu, dengan hasil 84 suara setuju dan tanpa satu suara menolak.
UU ini memberikan landasan hukum untuk melarang pertemuan LGBTQ+, pernikahan sesama jenis, dan prosedur operasi penggantian kelamin. Selain itu, undang-undang tersebut juga melarang penggunaan bendera LGBTQ+ secara publik dan memperkenalkan pengawasan terhadap media.
Sebagian besar anggota oposisi tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara sebagai bentuk protes mereka terkait pengesahan UU *Transparency of Foreign Influence*, yang telah menuai kritik signifikan dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Pengesahan undang-undang ini terjadi menjelang pemilihan umum parlemen yang direncanakan pada 26 Oktober, di mana partai penguasa, Georgian Dream Party, berupaya mendapatkan masa jabatan keempat.
ANTARA
Parlemen Georgia Resmi Batasi Hak LGBTQ+, Dapat Kritikan Internasional
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







