JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono, mengemukakan bahwa penerapan prinsip keadilan pajak sesuai dengan kaidah *sharia economics* dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Penekanan pada pentingnya distribusi sumber daya yang adil sejatinya bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kekayaan dan mendorong kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat. Dalam forum konferensi yang digelar di Jakarta ini, ia menjelaskan bahwa dalam kerangka keuangan publik yang berbasis pada prinsip Islam, penting untuk memastikan bahwa pengumpulan pajak dilakukan dengan cara yang adil, tanpa membebani pihak tertentu secara berlebihan. Prinsip ini juga menolak pengenaan pajak atas bunga, serta praktik mengambil keuntungan yang berlebihan, karena hal tersebut dianggap merugikan dan mengarah pada akumulasi kekayaan yang tidak adil. Djiwandono menambahkan bahwa individu yang memiliki kekayaan lebih seharusnya memainkan peran aktif dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui *zakat* dan sumbangan lainnya, sebagai tambahan dari kewajiban membayar pajak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial tidak hanya sebatas kewajiban perpajakan, tetapi juga termasuk partisipasi dalam kegiatan amal. Lebih lanjut, terkait dengan belanja publik dan anggaran, dia menekankan bahwa prinsip-prinsip Islam menetapkan fokus utama pada keadilan sosial dan perbaikan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyediaan layanan kesehatan publik yang berkualitas dan terjangkau, serta pendidikan dan perlindungan sosial yang memadai, menjadi sangat krusial dalam mengurangi angka kemiskinan dan mendukung kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Djiwandono juga menjelaskan bahwa prinsip *iqtishad* dalam ekonomi Islam beriringan dengan asas keuangan publik, mendorong penggunaan anggaran negara yang bijaksana dan seimbang. Sesuai dengan prinsip ini, pengeluaran publik harus diselaraskan dengan nilai penerimaan negara untuk menghindari utang dan defisit yang berlebihan. Ia menegaskan bahwa tata kelola yang baik merupakan aspek penting dalam keuangan publik berbasis Islam, di mana transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi untuk memastikan bahwa dana publik dikelola dengan bertanggung jawab dan beretika. Dalam pandangan Islam, pejabat publik dianggap sebagai pengelola keuangan masyarakat, sehingga penggunaan dana publik harus didokumentasikan dengan jelas melalui audit rutin untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang. Djiwandono menambahkan bahwa kebijakan fiskal yang dirancang dengan baik sangat penting untuk mengatasi tantangan kompleks yang dihadapi di tingkat global saat ini. Ia percaya bahwa keuangan publik berbasis Islam memiliki potensi luar biasa untuk mendorong pengembangan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan inklusif, baik di tingkat nasional maupun global. Namun, beliau juga menekankan bahwa diperlukan upaya kolektif dan inovasi untuk merealisasikan potensi tersebut secara maksimal. ANTARA