BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, yang berada di Provinsi Bengkulu, baru-baru ini menerima pengaduan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat. Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, beserta dua anggota Bawaslu, Merliyanto Agumay dan M Al Abrar, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari tim hukum salah satu pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Rejang Lebong. Mereka berencana untuk segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan. Ahmad Ali menyatakan, "Kami sudah menerima laporan ini dan akan melanjutkan dengan melakukan kajian untuk melengkapi alat bukti serta keterangan saksi dan elemen lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku." Proses pengkajian ini dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari untuk memastikan apakah bukti pelanggaran netralitas ASN telah terpenuhi. Jika terbukti terdapat ASN yang melanggar ketentuan netralitas dalam Pilkada Rejang Lebong, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar sanksi dapat diberlakukan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto Agumay, menegaskan bahwa dalam rapat koordinasi Mendagri tingkat nasional baru-baru ini, dinyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik, terlebih lagi melakukan tindakan secara aktif dalam mendukung salah satu paslon. Merliyanto juga menegaskan, "Meskipun pelaporan ini mengidentifikasi satu individu, kami harus melakukan pendalaman lebih lanjut, karena kami tidak bisa memastikan bahwa hanya satu orang yang terlibat dalam persoalan ini." Sebagai bukti laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, Merliyanto mencatat, terdapat rekaman video yang telah beredar di berbagai platform media sosial, serta tangkapan layar (*screenshot*) yang menunjukkan keterlibatan oknum ASN dalam laporan yang diumumkan melalui media sosial, termasuk *Facebook*. Di sisi lain, Beni Irawan, selaku Ketua tim hukum pasangan calon M Fikri-Hendri, mengatakan bahwa mereka telah melaporkan ASN yang sehari-harinya menjabat sebagai camat di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam laporan tersebut, oknum camat itu diduga telah berperilaku tidak netral serta menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon. Beni juga menjelaskan bahwa dalam video yang beredar, camat tersebut menyampaikan rencana untuk membentuk koordinasi desa (*kordes*) dan kecamatan (*korcam*) sebagai dukungan bagi pasangan calon yang mereka pilih. Dia berharap agar laporan yang telah mereka ajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Rejang Lebong setelah proses pengkajian selesai. ANTARA