BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota di Banten baru-baru ini berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Keempat tersangka tersebut memiliki inisial ZK, AK, SR, dan IM. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan serangkaian operasi yang dilaksanakan di beberapa titik berbeda di dalam Kota Serang. Kompol Yudha Setiawan, yang menjabat sebagai Kasatnarkoba Polresta Serang, menjelaskan bahwa proses pengembangan kasus dimulai dari penangkapan ZK di Kelurahan Unyur. ZK diketahui terlibat dalam peredaran obat terlarang. Saat diinterogasi, ZK mengungkapkan bahwa dia melakukan transaksi penjualan narkoba dengan cara berjanji untuk bertemu di lokasi tertentu. Taktik yang digunakan oleh para pengedar sabu ini termasuk komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi *WhatsApp* dan berbagai media sosial. Menurut Yudha, pengedar biasanya mengoordinasi tempat pertemuan untuk transaksi. Dalam kasus ini, harga jual satu paket sabu diperkirakan mencapai Rp450 ribu, sementara untuk tablet yang dijual dijual seharga Rp70 ribu per buah. Para tersangka dikabarkan dijanjikan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta jika berhasil menjual seluruh narkoba yang ada. Dari pengembangan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka lain, yakni AK, di Kecamatan Tanara. Sedangkan SR ditangkap di Kecamatan Cikeusal dan IM di Kecamatan Carenang. Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil disita. Di antaranya adalah 1.000 butir *hexymer*, 800 butir *tramadol HCl* yang beratnya mencapai 34,02 gram, serta 71 paket sabu. Keempat tersangka kini dihadapkan pada pasal undang-undang yang berlaku sesuai dengan jenis narkotika yang terlibat. Tersangka ZK dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimum selama 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, untuk tersangka AK, SR, dan IM, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal selama enam tahun hingga seumur hidup. ANTARA