**Borneonews - Trenggalek**, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, yang terletak di Jawa Timur, telah resmi mengajukan permohonan untuk pencabutan izin operasional dari sebuah pondok pesantren yang dikelola oleh seorang kiai yang terjerat kasus pencabulan terhadap santri. Kiai tersebut kini sedang menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya.
Kepala Kemenag Trenggalek, M Nur Ibadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) untuk melakukan evaluasi kembali terkait status izin operasional pesantren tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons terhadap vonis yang telah dijatuhkan kepada kedua pelaku.
Dalam pengajuan izin pencabutan operasional (IJOP) tersebut, nama kiai yang telah divonis hukuman tercantum. Kondisi ini telah mempengaruhi kelengkapan lima syarat rukun pesantren (*arkanul mahad*) yang seharusnya terpenuhi saat mendirikan sebuah pondok pesantren. "Oleh karena itu, peninjauan atau pencabutan izin dinilai perlu dilakukan," tegas Nur Ibadi.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini akan dikoordinasikan langsung dengan Ditjen Pendis, agar penanganan kasus ini mendapatkan perhatian serius dan khusus. Pihaknya berharap masalah ini bisa segera ditangani dengan tuntas, sehingga langkah tegas yang diambil dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat kepada pondok pesantren yang tercemar akibat tindakan kedua pelaku tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pak Dirjen Pendis untuk memastikan agar masalah ini segera mendapat perhatian dan penanganan intensif," tambahnya.
Terkait nasib para santri di pondok pesantren tersebut, Nur Ibadi menjelaskan bahwa pihak kementerian akan menyediakan dukungan dan fasilitas bagi santri yang ingin mencari tempat di pondok pesantren lain. Ia menegaskan bahwa hak-hak santri, terutama terkait dengan pendidikan, tetap akan dijamin. Meskipun demikian, berdasarkan informasi terbaru, pondok pesantren tersebut saat ini kabarnya sudah tidak memiliki santri aktif.
"Namun, siswa-siswa di sekolah formal di bawah naungan yayasan yang sama, seperti SMP dan MA, masih melanjutkan aktivitas belajar di lokasi tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, terjadi kasus hukum terkait dua orang, Masduki (72) dan Faisol Subhan Hadi (37), yang merupakan pengasuh dan pengurus pondok pesantren di Kecamatan Karangan. Mereka dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan melakukan pencabulan terhadap santri. Pada proses hukumnya, keduanya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Trenggalek.
ANTARA
Kemenag Trenggalek Ajukan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Terkait Kasus Pencabulan
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







