SURABAYA –
**Borneonews - Ponorogo**, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah resmi mengumumkan program rekrutmen untuk tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (*PPPK*) dengan jumlah kuota sebanyak 691 formasi. Pendaftaran untuk posisi tersebut telah dibuka mulai hari Rabu, 2 Oktober 2024, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan, Data dan Sistem Informasi ASN di BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Ahmad Zamroni. Ia menjelaskan bahwa pengumuman ini sesuai dengan nomor 800.1.2.2/KH/2575/405.25/2024, yang dipublikasikan melalui website resmi pemerintah daerah. Zamroni kemudian menambahkan bahwa dalam kuota yang diumumkan terdapat sebanyak 691 formasi untuk tahun ini, yang merupakan hasil usulan dari Pemkab Ponorogo kepada Badan Kepegawaian Negara (*BKN*). Ia merasa bersyukur karena semua formasi yang diusulkan telah diterima tanpa ada pengurangan. Rincian mengenai formasi tersebut mencakup 131 posisi untuk tenaga guru, 76 untuk tenaga kesehatan, serta 484 untuk tenaga teknis. Rekrutmen tahun ini direncanakan akan dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama akan mengkhususkan pada pelamar prioritas, yang mencakup guru yang memiliki sertifikasi P1, DIV Bidan Pendidik tahun 2023, eks THK II, serta tenaga non ASN yang terdaftar dalam database *BKN*. Sedangkan gelombang kedua akan mencakup pelamar non ASN yang sedang aktif dalam instansi pemerintah, termasuk lulusan Program Pendidikan Guru (*PPG*) untuk posisi guru di instansi daerah. Tahapan awal pengumuman seleksi dijadwalkan berlangsung dari 30 September hingga 19 Oktober 2024, dan dilanjutkan dengan pengumuman seleksi tambahan dari 1 Oktober hingga 20 Oktober. Untuk seleksi administrasi, pelaksanaannya akan dimulai pada 1 Oktober dan berakhir pada 29 Oktober. Adapun tes kompetensi direncanakan berlangsung dari 2 Desember hingga 19 Desember 2024. Zamroni juga menegaskan bahwa bagi mereka yang telah mendaftar dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (*CPNS*) pada tahun ini, tidak akan diperbolehkan untuk mengikuti seleksi *PPPK*. Hal ini berarti setiap peserta hanya dapat memilih untuk mengikuti salah satu seleksi, baik *CPNS* atau *PPPK*, dalam tahun anggaran yang sama. ANTARA