**Borneonews - Parigi Moutong**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong di Sulawesi Tengah telah mengambil keputusan menolak semua gugatan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon, Amrullah dan Ibrahim Hafid, dan hasilnya dibacakan dalam sebuah musyawarah khusus.
Proses pembacaan putusan ini dilakukan di Sekretariat Bawaslu Parigi Moutong pada hari Kamis. Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Rizal, yang didampingi oleh tiga anggota lainnya, yaitu Herman Saputra, Muhammad Jafar, dan Fatmawati.
Dalam rapat musyawarah itu, ketua majelis menjelaskan bahwa waktu pengajuan gugatannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, mereka juga membahas berita acara KPU Parigi Moutong dengan Nomor 687 dan seterusnya untuk tahun 2024, yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon.
Rizal dalam sidang tersebut menegaskan, "Kami memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno Bawaslu yang berlangsung pada hari Rabu. Rapat tersebut dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk pemohon, termohon, serta para pimpinan dan anggota Bawaslu setempat, sebelum akhirnya disampaikan kepada publik pada hari yang sama.
Setelah pembacaan keputusan ini, Rizal menyampaikan bahwa pemohon memiliki kesempatan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sengketa ini terjadi lantaran KPU Parigi Moutong memutuskan untuk tidak meloloskan pasangan Amrullah dan Ibrahim Hafid sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, dikarenakan ada beberapa syarat administrasi yang tidak terpenuhi.
Menanggapi putusan Bawaslu, Amrullah melalui kuasa hukumnya menyatakan rencananya untuk mengajukan sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palu. Kuasa hukumnya, Syamsul y Gafur, memberikan pernyataan bahwa pihaknya masih memiliki kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan upaya hukum di PTUN guna memperjuangkan keadilan atas keputusan yang diambil.
ANTARA
Keputusan Bawaslu Parigi Moutong Tolak Gugatan Pilkada 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







