PALU –
**Borneonews - Parigi Moutong**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong di Sulawesi Tengah telah mengambil keputusan menolak semua gugatan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon, Amrullah dan Ibrahim Hafid, dan hasilnya dibacakan dalam sebuah musyawarah khusus. Proses pembacaan putusan ini dilakukan di Sekretariat Bawaslu Parigi Moutong pada hari Kamis. Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Rizal, yang didampingi oleh tiga anggota lainnya, yaitu Herman Saputra, Muhammad Jafar, dan Fatmawati. Dalam rapat musyawarah itu, ketua majelis menjelaskan bahwa waktu pengajuan gugatannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, mereka juga membahas berita acara KPU Parigi Moutong dengan Nomor 687 dan seterusnya untuk tahun 2024, yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon. Rizal dalam sidang tersebut menegaskan, "Kami memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno Bawaslu yang berlangsung pada hari Rabu. Rapat tersebut dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk pemohon, termohon, serta para pimpinan dan anggota Bawaslu setempat, sebelum akhirnya disampaikan kepada publik pada hari yang sama. Setelah pembacaan keputusan ini, Rizal menyampaikan bahwa pemohon memiliki kesempatan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sengketa ini terjadi lantaran KPU Parigi Moutong memutuskan untuk tidak meloloskan pasangan Amrullah dan Ibrahim Hafid sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, dikarenakan ada beberapa syarat administrasi yang tidak terpenuhi. Menanggapi putusan Bawaslu, Amrullah melalui kuasa hukumnya menyatakan rencananya untuk mengajukan sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palu. Kuasa hukumnya, Syamsul y Gafur, memberikan pernyataan bahwa pihaknya masih memiliki kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan upaya hukum di PTUN guna memperjuangkan keadilan atas keputusan yang diambil. ANTARA