BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Polsek Pahandut meringkus Ramadani, warga Jalan Panenga Pemai III, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya lantaran terlibat sebagai pengedar obat daftar G jenis zenith. Pemuda 23 tahun itu dibekuk di Jalan A Yani, tepatnya samping  tugu pahlawan revolusi, Senin (15/8/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kita telah mengamankan seseorang yang menjual obat terlarang berupa zenith,” kata Kapolsek Pahandut, AKP Ani Maryani, Kamis (18/8/2016).

Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan 43 butir obat zenith dan uang sebesar Rp 320 ribu diduga hasil penjualan.  Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo 198 UU RI No 36 tahun 2009  tentang Kesehatan.

Aparat menghimbau agar masyarakat turut serta memerangi peredaran obatan-obatan terlarang itu. Sebab, obat tersebut hanya akan merusak generasi penerus bangsa. (BUDI YULIANTO/N).