JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam bidang kepelabuhanan dan pemanduan kapal untuk memberikan layanan yang lebih optimal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kualitas SDM yang berperan dalam pengelolaan pelabuhan dan navigasi kapal. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antoni Arif Priadi, menyatakan bahwa upaya tersebut merupakan wujud komitmen Ditjen Perhubungan Laut dalam mendukung pengembangan kompetensi di sektor tersebut. "Kami bertekad untuk meningkatkan kualitas SDM di bidang kepelabuhanan dan pemanduan kapal," ungkapnya saat memberikan keterangan di Jakarta. Sebagai bagian dari inisiatif ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melaksanakan penyerahan sertifikat pengesahan (*Certificate of Approval*) terkait pelatihan kepelabuhanan kepada Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dan kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, kepada kepala institusi yang bersangkutan. Antoni juga menyoroti bahwa penyerahan sertifikat ini mencerminkan kesungguhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam meningkatkan kompetensi SDM di area kepelabuhanan dan pemanduan kapal. Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Direktur Kepelabuhanan serta semua pihak yang terlibat dalam proses panjang yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut. PIP Semarang dan BP2TL merupakan dua lembaga pelatihan di bawah BPSDMP yang telah melewati berbagai tahapan untuk memenuhi syarat mendapatkan sertifikat pengesahan. Total ada tujuh sertifikat diberikan kepada kedua lembaga tersebut, yang terdiri dari dua sertifikat untuk PIP Semarang terkait Pelatihan Kepelabuhanan Tipe A dan B. Selain itu, BP2TL juga menerima lima sertifikat pengesahan, yang mencakup pendidikan dan pelatihan pandu tingkat I dan II, pelatihan penyegaran sertifikat pandu, serta pelatihan operator radio pemanduan. Sertifikat-ssertifikat ini memiliki masa berlaku selama lima tahun. Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Masyhud menginformasikan bahwa terdapat dua Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang baru saja ditetapkan mengenai pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Keputusan pertama, Nomor KP-DJPL 415 Tahun 2024, membahas penyelenggaraan pelatihan di bidang kepelabuhanan, sedangkan yang kedua, Nomor KP-DJPL 574 Tahun 2024, mengenai pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM pemanduan kapal. Masyhud menekankan bahwa seluruh prosedur, mulai dari verifikasi sampai penerbitan sertifikat, merujuk pada keputusan yang telah ditetapkan. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut membuka kesempatan bagi berbagai lembaga pelatihan di lingkungan BPSDMP Kemenhub dan di luar Kemenhub untuk memperoleh sertifikat pengesahan, asalkan memenuhi seluruh syarat yang ada. Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, seluruh proses permohonan hingga penerbitan sertifikat telah di-digitalisasi melalui aplikasi SIPANDU. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan pelatihan di bidang kepelabuhanan dan pemanduan kapal. ANTARA