**Borneonews - Medan**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa Anwar Tarigan (35). Tuntutan ini terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Jemtaras Tarigan, yang diketahui merupakan selingkuhan dari istrinya, Windi Elviani Br Ginting.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, JPU, yang diwakili oleh AP Frianto Naibaho, menyampaikan tuntutannya di depan majelis hakim. Ia meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepada Anwar Tarigan adalah penjara selama 14 tahun. Kami meminta agar majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa, ujarnya.
Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa Anwar Tarigan terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa Jemtaras. Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, dan dilakukan setelah adanya perencanaan yang matang. JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan dakwaan utama dalam perkara ini.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution mengambil keputusan untuk menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada pekan depan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 10 Oktober, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa, jelas Hakim Abdul.
Dalam surat dakwaannya, JPU AP Frianto Naibaho mengungkapkan bahwa insiden ini bermula pada hari Sabtu, 23 Maret, sekitar pukul 10.30 WIB. Pada waktu itu, Anwar melihat istrinya, Windi Elviani Br Ginting, yang terlihat tertidur pulas dan berinisiatif untuk membuka handphone milik Windi.
Terdakwa kemudian menemukan dan membaca isi percakapan di aplikasi *Whatsapp* antara Windi dan Jemtaras, yang terdiri dari ajakan untuk keluar bersama. Ketika Windi terbangun, terjadi insiden di mana handphonenya dirampas oleh Anwar, yang berujung pada pertengkaran. Dalam pertengkaran tersebut, Windi mengakui bahwa dia pernah berhubungan intim dengan Jemtaras. Pengakuan tersebut menyebabkan emosi Anwar semakin memuncak.
Keesokan harinya, Anwar mendatangi Jemtaras di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dalam insiden itu, Anwar mengeluarkan pisau dan menikam Jemtaras secara brutal, mengenai pinggang dan dada korban, yang menyebabkan Jemtaras meninggal dunia di tempat kejadian. JPU Naibaho mengungkapkan kesedihan atas peristiwa ini dan bertekad untuk membawa keadilan bagi korban.
ANTARA
Jaksa Tuntut 14 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







