**Borneonews - Batam**, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, dalam sidang yang diselenggarakan pada hari Kamis, mengungkapkan harapannya agar kepolisian mau lebih tegas dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini disampaikan dalam konteks penanganan kasus narkoba seberat 844 gram yang melibatkan terdakwa bernama Budi Wibowo.
Dalam sidang tersebut, Monalisa memimpin jalannya persidangan yang juga menghadirkan seorang saksi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Dalam kesempatan ini, terdapat lima saksi lainnya yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, termasuk Aiptu WRK yang kini tengah diinvestigasi atas dugaan penyisihan barang bukti terkait kasus narkoba yang sama.
Hakim Monalisa mengekspresikan keprihatinan yang mendalam terhadap maraknya kasus narkoba dan mengungkapkan rasa frustrasinya ketika melihat terdakwa yang sama berulang kali diadili karena kesalahan yang serupa. Ia menegaskan pentingnya menjangkau para pelaku utama dalam penangkapan, bukan hanya menangkap para pelanggar kecil. "Jika ingin menangkap, tangkap semua pelakunya. Hanya menangkap orang yang sama, yang tidak berpikir panjang, dan mudah menjual lagi, justru tidak akan menyelesaikan masalah," imbuhnya.
Pengalaman pribadinya juga turut memotivasi permohonan tersebut. Salah satu anggota keluarganya terjerat hukum karena memiliki narkoba dalam jumlah yang sangat kecil. "Rasa sakit yang dirasakan saat keluarga terkena dampak narkoba sangat dalam. Aku mengerti mengapa yang ini yang ditangkap, sementara pelaku utama dan kurirnya dibiarkan," imbuhnya.
Meskipun menghargai usaha polisi dalam menangkap pelaku-pelaku narkoba skala kecil, Monalisa meminta agar aparat penegak hukum melakukan tindakan yang lebih tegas. Pihak kepolisian belakangan ini mendapat sorotan tajam setelah terungkapnya kasus penyisihan barang bukti yang melibatkan sepuluh mantan anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang.
"Upaya untuk menindak pelaku kecil harus diteruskan, tetapi kepolisian juga mesti menanggapi kritik yang ada," ujarnya tegas.
Di saat yang sama, Monalisa memberikan nasihat kepada Budi Wibowo, yang baru saja menyelesaikan hukuman penjara lebih dari lima tahun akibat terlibat dalam kasus narkoba, namun kini kembali dihadapkan pada masalah yang sama. Ia mengingatkan Budi untuk menjalani hidup dengan bijak dan tidak terjerumus kembali, terutama dalam kondisi kesulitan ekonomi.
"Jika Anda mengalami kesulitan, jangan sekali-kali tergoda untuk menggunakan atau menjual narkoba. Hal itu hanya akan merugikan diri sendiri," tegasnya.
Setelah menyampaikan semua harapannya, Monalisa memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan interogasi terhadap saksi yang hadir. Sebelumnya, ia sempat menanyakan jumlah saksi yang dihadirkan, namun hanya satu yang dapat hadir karena empat saksi lainnya terlibat dalam kasus narkoba lainnya.
Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali untuk tanggal 10 Oktober mendatang, di mana jaksa akan berusaha menghadirkan saksi-saksi yang tercatat agar memberikan keterangan di hadapan hakim.
ANTARA
Hakim PN Batam Desak Polri Perangi Narkoba Secara Tuntas
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Komentar (0)
Memuat komentar…







