BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 300 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) di daerah tersebut telah berhasil mengurus Nomor Induk Berusaha (*NIB*). Kepala Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Anes Rahman, menjelaskan bahwa proses pengurusan NIB ini berlangsung sejak Januari hingga akhir September 2024. Ia mengimbau kepada pelaku UKM lainnya yang belum mengurus NIB untuk segera melakukannya, dan pemerintah daerah siap memberikan bantuan dalam proses tersebut. Anes menguraikan bahwa pembuatan NIB dapat dilakukan oleh pelaku UKM maupun UMKM langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong. Ia menekankan pentingnya memiliki NIB bagi para pelaku usaha, karena dengan adanya NIB, produk yang dihasilkan akan memiliki legalitas yang jelas dan dapat diterima oleh masyarakat luas. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa memiliki NIB juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah serta akses kredit dari lembaga perbankan. Dalam proses pengurusan NIB, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Bagi pelaku usaha perseorangan dengan risiko rendah, dokumen yang diperlukan antara lain adalah KTP, kartu keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (*NPWP*), alamat email aktif, nomor WhatsApp yang dapat dihubungi, formulir yang telah diisi dari dinas, serta foto usaha. Anes menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak dikenakan biaya, dan pihaknya siap membantu pelaku usaha dalam proses pembuatan NIB tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Rejang Lebong, Zulkarnain, menambahkan bahwa di MPP Kabupaten Rejang Lebong, telah disediakan 22 jenis layanan yang berkaitan dengan perizinan dan administrasi. Masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan ini untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan izin usaha perdagangan, pembayaran pajak, dan retribusi daerah. Selain itu, layanan yang tersedia juga mencakup perizinan lingkungan, administrasi kependudukan, pengurusan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pelayanan terkait pertanahan dan Samsat. Semua pelayanan tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan perizinan. ANTARA